MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan.
  • view 187
Foto bersama antara pihak MA & LPS Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi | Dok. Biro Hukum & Humas MA
Foto bersama antara pihak MA & LPS Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi | Dok. Biro Hukum & Humas MA

MARINews, Banten -  Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.HUM, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, dan lainnya. Sedangkan dari jajaran LPS hadir Direktur Eksekutif LPS Ary Zulfikar dan jajarannya. 

Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.

Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa secara prinsip, rancangan Perma tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 6 April 2026. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah pengenalan model penyelesaian sengketa melalui mekanisme hakim tunggal.

“Beberapa model baru yang kita usulkan, seperti penggunaan hakim tunggal, mendapat respons positif dari pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan, khususnya terkait batas nilai sengketa yang dapat ditangani oleh hakim tunggal. Dalam rancangan awal, batas tersebut diusulkan sebesar Rp1 miliar, namun terdapat wacana untuk meningkatkannya hingga Rp2 miliar.

“Hal ini perlu kita diskusikan bersama LPS, apakah terdapat kendala apabila nilai tersebut dinaikkan. Masukan dari LPS sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif,” tambahnya.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penyelesaian likuidasi perusahaan asuransi. Mahkamah Agung berpandangan bahwa pengaturan terkait hal tersebut akan lebih optimal apabila didukung oleh perangkat regulasi khusus dari LPS, sehingga dapat dikaji secara komprehensif di tahap selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan segera dibawa ke tahap harmonisasi sebelum diajukan kembali kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan final.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung, dalam memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.Pasca kegiatan konsultasi ini, Mahkamah Agung dijadwalkan akan segera melakukan proses harmonisasi pada hari berikutnya.

Hasil harmonisasi tersebut selanjutnya akan diajukan kembali kepada Pimpinan MA untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diundangkan.

Pihak Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LPS atas sinergi yang terjalin demi terciptanya kepastian hukum dalam sektor perbankan di Indonesia.
 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews