MARINews, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin sinergi strategis dengan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah pembenahan administratif terkait status identitas hakim dalam database JKN, yang selama ini dinilai belum merepresentasikan status Hakim sebagai pejabat negara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kusumah Atmaja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua MA RI Sunarto beserta jajaran pimpinan MA, serta Ketua Dewan Pengawas dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya, Ketua MA Sunarto menyoroti persoalan administratif yang selama ini dialami para hakim. Ia menyayangkan selama ini identitas jabatan hakim sering kali tidak terakomodasi dengan tepat dalam berbagai dokumen administratif negara.
"Ini memang agak memprihatinkan. Ketika kita mengurus SIM atau KTP, jabatan hakim itu tidak diakui secara administratif. Padahal dalam undang-undang, hakim adalah pejabat negara. Pilihannya (selama ini) hanya PNS atau Swasta," ujar Sunarto.
Melalui kerja sama ini, Sunarto berharap ada kepastian administratif dan akurasi data melalui penandaan identitas hakim sebagai pejabat negara di database JKN. Menurutnya, kesehatan yang prima adalah fondasi utama bagi hakim dalam menegakkan keadilan.
"Kualitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia, baik lahir maupun batin, moral maupun spiritual, rohani maupun jasmani," imbuhnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa fokus utama kerja sama ini mencakup pembaruan data, khususnya bagi hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan peradilan.
"Fokus utama meliputi pembaruan data, penandaan identitas sebagai pejabat negara dalam database JKN, sosialisasi program, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif bagi peserta JKN di lingkungan MA," jelas Prihati.
Prosesi formal dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Ketua MA RI Sunarto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Sekretaris MA RI bersama Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





