Jakarta, MARINews: Mahkamah Agung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung mencatatkan capaian 96,65 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun 2025. Persentase tersebut menjadi yang tertinggi di antara seluruh Lembaga Negara.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat berkunjung ke Mahkamah Agung dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2025, pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.
Secara rinci, capaian tersebut merepresentasikan penyelesaian 1.948 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan total nilai mencapai Rp48,94 miliar, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Tingginya tingkat penyelesaian ini menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Agung dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara ditindaklanjuti secara nyata dan berkelanjutan.
Atas capaian tersebut, Nyoman menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung. Ia menilai, dengan karakteristik Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memiliki satuan kerja sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi.

“Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung ini merupakan capaian terbaik,” ujarnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung justru sangat berkepentingan untuk terus diperiksa dan dievaluasi. Menurutnya, penilaian dari pihak eksternal memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif terhadap kinerja lembaga.
“Kalau kami yang menilai tentu tidak pantas. Untuk itu, Mahkamah Agung sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi, karena penilaian dari luar jauh lebih jelas dan lebih objektif,” tegasnya.
Bukti Komitmen Berkelanjutan MA dalam Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Capaian tindak lanjut rekomendasi tersebut tidak hanya mencerminkan kinerja Mahkamah Agung dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen berkelanjutan lembaga peradilan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Konsistensi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK menjadi fondasi penting bagi penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks inilah, Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 menjadi ruang strategis bagi BPK untuk menegaskan keterkaitan antara pengelolaan keuangan negara, tata kelola pemerintahan, dan agenda besar keberlanjutan pembangunan nasional.
Pada kesempatan tersebut, Anggota I BPK memaparkan visi besar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 yakni menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, maju, dan berkelanjutan tepat pada 100 tahun kemerdekaannya.
Untuk mencapai visi tersebut, Nyoman menjelaskan, pembangunan nasional difokuskan pada empat pilar utama, yakni pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan publik menuju Indonesia Emas 2045 ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, perencanaan anggaran yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya manusia yang berintegritas dan kompetitif, serta pemanfaatan sumber daya alam yang dapat digunakan lintas generasi.
Terkait hal tersebut, menurut Nyoman, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, antara lain melalui
- Akses keadilan yang inklusif, yaitu memberikan kesempatan yang setara dan tidak diskriminatif bagi semua orang untuk mendapatkan hak-hak nya dibawah hukum tanpa memandang latar belakang seperti disabilitas, jenis kelamin, ras, status sosial ekonomi atau kondisi rentan lainnya.
- Digitalisasi peradilan yaitu dengan adanya transformasi sistem peradilan dari metode konvensional menjadi berbasis teknologi digital dengan tujuan meningkatkan akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas layanan hukum
- Mendorong restorative justice berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain keberhasilan dalam tindak lanjut rekomendasi, Mahkamah Agung juga dinilai konsisten menjaga kualitas laporan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut sejak 2013.
Anggota I BPK turut menyoroti peningkatan kinerja minutasi perkara yang didukung oleh transformasi digital, serta penguatan layanan e-Court dan e-Berpadu yang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Secara keseluruhan, capaian ini menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara dengan kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan terbaik Tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal.





