MA Terima Hibah 15 Hektare Tanah dari Pemprov Lampung untuk Pusat Pendidikan Hukum dan Pengadilan

hibah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Kota Baru di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan
MA menerima hibah lahan dari Pemprov Lampung. Foto : IG @pemprovlampung
MA menerima hibah lahan dari Pemprov Lampung. Foto : IG @pemprovlampung

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima hibah lahan seluas 15 hektare dari Pemerintah Provinsi Lampung. 

Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. kepada Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (24/9).

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyambut kunjungan Gubernur Lampung bersama rombongan dengan hangat. Hadir pula jajaran pimpinan MA, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sekretaris MA, KABUA, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung. 

“Saya sangat menyambut baik segala bentuk kolaborasi dan sinergitas yang dilakukan pemerintah daerah. Terima kasih atas hibah tanah yang diberikan. Insyaallah, kami akan membangun fasilitas yang dibutuhkan sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal,” ujarnya.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani menegaskan hibah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Kota Baru di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai pusat pemerintahan sekaligus ikon peradaban daerah. 

Ia berharap keberadaan pusat pendidikan hukum dan fasilitas peradilan di kawasan tersebut dapat melahirkan SDM unggul, hakim berkualitas, dan pemimpin masa depan.

Hibah tanah 15 hektare ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan pusat pendidikan serta pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung.

Dari total luas tersebut, 10 hektare dialokasikan untuk pembangunan Pusdiklat di bawah Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, sementara 5 hektare lainnya digunakan untuk pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., melalui akun resmi Instagram @bsdkmari, menyampaikan Pusdiklat yang direncanakan akan dibangun di atas lahan 10 hektare tersebut bakal dilengkapi fasilitas modern. 

“Pusdiklat ini akan dilengkapi ruang kelas, auditorium, moot court, asrama, perpustakaan digital, serta ruang terbuka hijau yang ramah lingkungan. Diharapkan, fasilitas ini tidak hanya meningkatkan kapasitas SDM hukum, tetapi juga menjadi simbol pemerataan akses pendidikan serta komitmen bersama dalam memperkuat pondasi hukum Indonesia yang lebih adil dan merata,” tulisnya.

Dengan adanya hibah ini, Mahkamah Agung menegaskan langkah konkret dalam memperluas akses pendidikan hukum dan memperkuat infrastruktur peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews