Soreang – Pengadilan Agama (PA) Soreang melalui Majelis Hakim dalam perkara cerai gugat yang didaftarkan pada Agustus 2025 mengadakan pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat sore, 23 Januari 2026.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, setelah anak pulang sekolah. Waktu pelaksanaan ini tidak dipilih secara sembarangan, melainkan dipertimbangkan secara cermat bukan demi kenyamanan aparat penegak hukum, tetapi demi memastikan pendidikan dan ritme kehidupan anak tetap terjaga.
Bagi Majelis Hakim, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh dikorbankan oleh konflik orang dewasa. Dalam perkara tersebut, penggugat adalah pihak istri, sedangkan tergugat adalah pihak suami. Pada tahap jawaban tergugat, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) mengenai hak asuh anak terhadap dua orang anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat yang masing-masing berusia sepuluh dan tujuh tahun. Kedua anak tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar di Kota Bandung.
Menurut keterangan penggugat dan tergugat, kedua anak tersebut tinggal secara bergantian, yakni dua minggu di kediaman ayah dan dua minggu berikutnya di kediaman ibu. Pola yang secara administratif tampak rapi dan tidak bermasalah ini, pada kenyataannya masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah benar pola tersebut merupakan yang terbaik bagi anak.
“Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan para pihak agar membuat kesepakatan perdamaian terkait pola asuh anak, pendidikan anak, pengembangan diri anak, masa depan anak, dan hal-hal lainnya, tanpa harus memperebutkan hak asuh anak. Menurut Majelis Hakim dalam perkara a quo, hak asuh anak pada dasarnya hanya untuk kepentingan administratif, bukan hak untuk menguasai anak sepenuhnya,” tutur Syaraswati Nur Awalia, Hakim Anggota pemeriksa perkara tersebut.
Descente atau pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dapat melihat langsung dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberikan kepastian mengenai peristiwa-peristiwa yang menjadi objek sengketa.
Pada umumnya, descente dilakukan dalam perkara kebendaan dengan tujuan menghindari kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi putusan di kemudian hari. Namun, dalam praktik peradilan, pemeriksaan setempat juga ditemukan pada perkara nonkebendaan, salah satunya sengketa hak asuh anak.
“Walaupun tidak ditemukan dasar hukum secara eksplisit mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam sengketa hak asuh anak, pelaksanaannya sangat berkaitan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, undang-undang tentang perlindungan anak, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan anak dan perlindungan anak,” ujar Aceng Rahmatullah, Hakim Anggota II perkara a quo.
Descente dalam perkara hak asuh anak merupakan upaya penerapan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, yang menjadi salah satu prinsip utama dalam perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melalui pelaksanaan descente, anak tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai objek sengketa orang tua, melainkan sebagai subjek yang pendapatnya dapat didengar dan dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan yang adil, bijaksana, dan berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak anak untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, khususnya keputusan yang berpotensi memengaruhi kehidupan dan masa depan anak.
“Dalam kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, beliau melibatkan Ismail ‘alaihissalam dan meminta pendapatnya terkait perintah Allah yang menyangkut dirinya, padahal saat itu Ismail masih berusia tujuh tahun. Atas dasar itulah Majelis Hakim perkara a quo bersepakat untuk melakukan descente guna menerapkan prinsip penghargaan terhadap anak serta demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Aceng Rahmatullah.
Sebelum pelaksanaan descente, Majelis Hakim terlebih dahulu bermusyawarah untuk menentukan teknik terbaik dalam menggali kepentingan anak, menyusun pertanyaan yang akan diajukan, menyiapkan sarana pendukung, serta berbagai kebutuhan lain agar anak dapat kooperatif dalam memberikan keterangan yang nantinya akan dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan.
Pada saat pelaksanaan descente, Majelis Hakim sepakat memberikan peran utama kepada Syaraswati Nur Awalia sebagai Hakim Anggota yang dinilai memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak, mengingat latar belakangnya sebagai mantan guru Pendidikan Anak Usia Dini.
Syaraswati terlihat membawa sejumlah makanan ringan, mainan, buku mewarnai, serta perlengkapan lain yang akrab dengan dunia anak, sehingga suasana pemeriksaan terasa santai dan anak merasa nyaman, seolah sedang mengobrol pada sore hari.
“Alhamdulillah, proses penggalian informasi berjalan dengan baik dan lancar. Anak-anak sangat komunikatif, semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik. Mereka diberi kebebasan untuk menggambar, mewarnai, dan bermain. Ternyata anak-anak tersebut juga mahir berbahasa Inggris, sehingga saya pun harus menyesuaikan. Mereka terlihat sangat senang meskipun tidak didampingi oleh ayah dan ibunya,” ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tersebut.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Ketua Majelis dan hakim anggota lainnya berupaya mendamaikan para pihak agar gugatan rekonvensi dalam perkara cerai a quo dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Upaya tersebut membuahkan hasil di luar dugaan, karena para pihak akhirnya sepakat berdamai.
Apabila gugatan cerai gugat dikabulkan, maka pola pengasuhan bersama (joint custody atau shared parenting) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 171/PK/Ag/2022 tetap dipertahankan. Namun, secara administratif, anak-anak akan tercantum dalam kartu keluarga ayah.
Selain itu, besaran nafkah anak selama berada bersama ibu, termasuk rencana pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi, telah disepakati secara rinci. Ketentuan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kesepakatan juga dicantumkan dalam naskah perdamaian tersebut.
Konsep hak asuh bersama merupakan konsep hukum yang memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada kedua orang tua dalam mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan anak. Melalui konsep ini, kedua orang tua tetap dapat mendampingi proses tumbuh kembang anak secara optimal dan mencegah ketergantungan anak hanya kepada salah satu pihak.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 171/PK/Ag/2022 menegaskan kaidah hukum bahwa demi kepentingan terbaik bagi anak, pengasuhan dapat diterapkan dengan konsep joint physical custody, yaitu ayah dan ibu berbagi tanggung jawab pengasuhan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian dalam sengketa hak asuh ini, para pihak yang hadir dalam pelaksanaan descente mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan karena perkara dapat diselesaikan secara humanis tanpa memperpanjang konflik rumah tangga antara penggugat dan tergugat.
Kesepakatan perdamaian tersebut baru berlaku apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat.

