Damai di PA Jombang: Mediasi Harta Bersama Berakhir Win-Win Solution

PA Jombang sukses mediasi perkara harta bersama, capai perdamaian sebelum sidang dan perkuat kepercayaan publik pada peradilan.
(Foto: PA Jombang, Mediator Hakim Selesaikan Sengketa Perdata Harta Bersama Secara Damai | Dok. PA Jombang)
(Foto: PA Jombang, Mediator Hakim Selesaikan Sengketa Perdata Harta Bersama Secara Damai | Dok. PA Jombang)

MARINews, Jawa Timur – Pengadilan Agama (PA) Jombang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara harta bersama melalui jalur mediasi. Perkara dengan Nomor 3343/Pdt.G/2025/PA Jbg, yang dimediasi pada Rabu, (01/04).

Para Pihak yang dibantu mediator Hakim PA Jombang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas mediasi sebagaimana diatur dalam Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Proses mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Arif Irfan, yang secara aktif membantu para pihak hingga menemukan solusi yang adil dan menguntungkan.

“Mediasi berlangsung alot selama hampir tiga minggu, namun berkat komitmen mediator dan para pihak, perkara dapat diselesaikan secara damai sebelum memasuki tahap pembuktian”, jelas Arif.

Sebagaimana rilis Humas PA Jombang, Keberhasilan serupa juga pernah terjadi pada perkara Nomor 2831/Pdt.G/2025/PA Jbg. Dalam kasus tersebut, kesepakatan damai tercapai dengan pengalihan sertipikat tanah kepada pihak kedua, disertai kompensasi Rp 40 juta kepada pihak pertama.

Meski pihak kedua hanya mampu membayar Rp 25 juta, perdamaian tetap terwujud berkat inisiatif salah satu pegawai PA Jombang yang dengan sukarela meminjamkan Rp15 juta agar kesepakatan dapat terlaksana. Langkah ini diapresiasi oleh kuasa hukum kedua belah pihak sebagai wujud nyata semangat pelayanan.

Keberhasilan mediasi di PA Jombang menunjukkan penerapan prinsip win-win solution yang tidak hanya menguntungkan para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Semangat melayani bangsa dengan nilai harmoni menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian sengketa perdata.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rizki Kila Alindi
Editor: Tim MariNews