MARINews, Pariaman - Pada Kamis (26/2), upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi (mediasi) kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman. Para pihak dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Pmn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi sukarela yang berlangsung di ruang mediasi PN Pariaman.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari perselisihan hukum antara para penggugat dan para tergugat terkait penguasaan objek sengketa berupa tanah. Para penggugat mendalilkan bahwa para tergugat menguasai tanah tersebut secara melawan hukum, kemudian menyewakannya kepada pihak lain tanpa dasar hak yang sah.
Menurut para penggugat, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan tanah pusaka milik kaum tergugat, melainkan berkaitan dengan hak para penggugat sebagai ahli waris dari almarhum H.B. Zaharuddin, BA. Permasalahan semakin memuncak ketika setelah tanah tersebut disewakan, para tergugat tidak lagi menyerahkan hasil sewa kepada para penggugat, yang menurut mereka merupakan tindakan yang merugikan hak-hak para ahli waris. Tindakan tersebut oleh para penggugat dinilai menimbulkan kerugian bagi mereka selaku ahli waris yang sah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewi Yanti, S.H, Ketua Majelis mendorong Para Pihak untuk melakukan perdamaian walaupun agenda sidang sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi. Terhadap anjuran tersebut, pada Rabu (4/2), Para Pihak kemudian sepakat untuk dilakukan mediasi sukarela dengan mengajukan permohonan dan terhadap hal tersebut majelis hakim menunjuk Dandi Septian, S.H., M.H. yang merupakan salah satu hakim anggota pemeriksa perkara tersebut sebagai hakim mediator.
Dalam proses mediasi sukarela tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk Kesepakatan Perdamaian. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Dewi Yanti, S.H. selaku Ketua Majelis, Gustia Wulandari, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I dan Dandi Septian, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II, selanjutnya menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perdamaian Sukarela dan Dasar Hukumnya
Kesepakatan perdamaian melalui mediasi sukarela dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Pmn dapat dikaitkan secara langsung dengan ketentuan dalam Pasal 33 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim pemeriksa perkara tidak hanya berupaya mendamaikan para pihak pada tahap awal perkara, tetapi tetap berkewajiban mendorong perdamaian pada setiap tahapan pemeriksaan perkara hingga sebelum putusan diucapkan. Ketentuan Pasal 33 Perma tersebut terefleksi melalui sikap proaktif majelis hakim yang tetap mendorong penyelesaian perdamaian meskipun perkara telah berjalan dalam proses persidangan.
Secara yuridis, kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Kesepakatan yang dicapai dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepatutan yang berlaku di masyarakat, sehingga dapat diterima sebagai penyelesaian yang sah menurut hukum.
Momentum tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut juga bertepatan dengan bulan Ramadhan, yang secara nilai sosial dan kultural identik dengan semangat islah atau penyelesaian konflik secara damai. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia memiliki makna sosial yang kuat sebagai periode refleksi diri, memperbaiki hubungan antarsesama, serta menumbuhkan semangat saling memaafkan.
Bulan Ramadhan kerap menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan berbagai perselisihan yang sebelumnya terjadi, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mendorong terciptanya keharmonisan dan rekonsiliasi. Nilai tersebut sejalan dengan semangat mediasi yang menempatkan dialog, itikad baik, dan kesediaan untuk mencari titik temu sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Komitmen PN Pariaman dalam Mendorong Perdamaian
Keberhasilan mediasi sukarela dalam perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme mediasi di pengadilan tetap menjadi sarana penting dalam penyelesaian sengketa perdata secara efektif, cepat, dan berkeadilan. Selain dapat mengurangi konflik berkepanjangan, penyelesaian konflik melalui mediasi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencapai solusi yang lebih fleksibel dan saling menguntungkan.
Upaya majelis hakim tersebut mencerminkan implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, karena penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat mengakhiri perkara tanpa harus menunggu putusan akhir yang berpotensi memakan waktu lebih lama dan memperdalam konflik antar pihak.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus memperlihatkan komitmen PN Pariaman dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Pendekatan ini mempertegas bahwa fungsi pengadilan tidak hanya sebagai lembaga yang memutus sengketa, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





