PN Tobelo Berhasil Damaikan Para Pihak Dalam Perkara Gugatan Sederhana

PN Tobelo berhasil mendamaikan sengketa hutang piutang Rp116 juta melalui putusan akta perdamaian dalam perkara gugatan sederhana.
(Foto: PN Tobelo Berhasil Damaikan Para Pihak Dalam Perkara Gugatan Sederhana | Dok. PN Tobelo)
(Foto: PN Tobelo Berhasil Damaikan Para Pihak Dalam Perkara Gugatan Sederhana | Dok. PN Tobelo)

Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo berhasil mendamaikan sengketa Hutang Piutang antara Penggugat dengan DPS dengan Tergugat SAHD. Perdamaian tersebut berlangsung dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (5/3) bertempat di Ruang Sidang R. Soebekti, S.H., dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.

Perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi dengan tuntutan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp 116.000.000,00 yang dilayangkan oleh Penggugat kepada Tergugat. Sebelum pemeriksaan di persidangan dimulai, Hakim Tunggal melakukan upaya perdamaian kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. 

Pendekatan komunikasi yang empatik dan dialogis membuka ruang musyawarah sehingga para pihak mencapai kesepakatan damai dimana Tergugat bersedia untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat. Kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan dengan Putusan Perdamaian. Dengan disepakatinya akta perdamaian ini, memberi ruang bagi Tergugat untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan hutangnya secara bertahap.

Selanjutnya Hakim Tunggal pada Perkara tersebut menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat putusan perdamaian yang mengikat para pihak, terhadap Putusan Akta Perdamaian tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Keberhasilan upaya perdamaian dalam perkara gugatan sederhana ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.

Disamping itu, keberhasilan ini semakin mempertegas peran Pengadilan Negeri (PN) Tobelo sebagai lembaga peradilan yang humanis, responsif, dan proaktif dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis perdamaian dan menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal tetapi juga mempromosikan pentingnya keharmonisan dalam masyarakat.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews