MARINews, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan putusan dalam perkara penganiayaan dengan mengedepankan pendekatan mekanisme keadilan restoratif, setelah terdakwa dan korban mencapai perdamaian serta memulihkan hubungan seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Sidang Putusan yang digelar terbuka untuk umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menyatakan terdakwa Eva Lestari Marioni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan pada Rabu (11/3).
Majelis Hakim yang diketuai Rini Ayu Lestari, dengan Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak serta Taufiqurrahman, “menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa dan denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan”, tegas Rini saat membacakan putusannya.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu hari.
Perselisihan antara terdakwa dan korban Erma Yunita alias Yuyun yang berawal dari masalah sisa pembayaran token listrik akhirnya berujung ke meja hijau. Perdebatan yang terjadi pada 13 Agustus 2025 di rumah korban sempat memicu emosi terdakwa hingga melakukan kekerasan fisik. Akibatnya, korban mengalami luka memar sebagaimana tercatat dalam visum RSUD Rejang Lebong.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Perdamaian itu dituangkan dalam surat perjanjian damai tertanggal 29 Januari 2026, ditandatangani bersama, disaksikan saksi, dan diketahui kepala desa. Terdakwa juga memberikan biaya pengobatan Rp 1 juta, sementara korban menyatakan telah memaafkan dan berharap terdakwa tidak dipenjara.
Majelis hakim menilai perkara ini layak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, karena dampak perbuatan tidak besar, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hubungan keluarga sebagai sepupu telah kembali pulih.
Selain itu, hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang merupakan orang tua tunggal dengan tiga anak serta merawat orang tua yang sakit. Dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta per bulan dari menggarap kebun, terdakwa dinilai lebih tepat dijatuhi pidana denda daripada penjara.
Putusan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta menjaga keharmonisan masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.





