Dukung Penguatan Riset Universitas, PA Kuala Kapuas Fasilitasi Penelitian Mahasiswa UIN Antasari

Dukungan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam membuka akses data dan pengetahuan guna mendorong pengembangan studi hukum keluarga Islam yang berdampak bagi peningkatan layanan peradilan dan kesadaran hukum masyarakat.
(Foto: PA Kuala Kapuas Terima Kunjungan dari Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin | Dok. PA Kuala Kapuas)
(Foto: PA Kuala Kapuas Terima Kunjungan dari Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin | Dok. PA Kuala Kapuas)

Kapuas – Senin, 26 Januari 2025, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerima kunjungan dari mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Sabrina Muthia Dina, mahasiswa strata-1 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Al-Syakhsiyah) datang dalam rangka melaksanakan penelitian tugas akhirnya yang bertajuk “Fenomena Peningkatan Pemrohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kuala Kapuas”. 

Berdasarkan surat Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin bernomor B-297/Un.14/III.2/PP.00.9/01/2026 tanggal 19 Januari 2026, Sabrina direncanakan akan melaksanakan penelitian selama kurun waktu satu bulan lamanya.

Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Suharja, S. Ag., M. H., menyampaikan dukungan penuhnya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, sejak awal Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen penuh untuk menjadi bagian dari penguatan riset yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama dari kalangan universitas.

“Sejak awal kita berkomitmen untuk terbuka dan mendukung dalam kegiatan positif yang berdampak bagi masyarakat, termasuk riset-riset semacam ini.”, tegas Suharja, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Hal tersebut juga dapat terlihat dari sederet nota kesepahaman (MoU) yang telah lama dijalin oleh PA Kuala Kapuas dengan berbagai universitas di sekitar Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk beragam bentuk kerja sama. 

Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H., yang memperoleh mandat dari Ketua untuk menjadi pendamping riset mengutarakan hal senada. Ia menuturkan bahwa segala informasi yang dibutuhkan, kecuali yang bersifat rahasia atau dikecualikan, sedapat mungkin akan difasilitasi. 

Ia menambahkan, penelitian dalam segala tingkatan skala, diharapkan dapat menambah nilai kemanfaatan. Bagi internal, ia diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menaikkan kualitas pelayanan, sementara dalam lingkup yang lebih luas, hasil riset diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat luas. 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews