Kabupaten Semarang - Pengadilan Agama Ambarawa menjadi ruang belajar nilai kejujuran dan integritas. Tak hanya mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, tapi juga mahasiswa dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, hadir langsung mengikuti pendidikan antikorupsi dan gratifikasi. Agenda tersebut dilakukan pada Senin 12 Januari 2026. Kegiatan ini bahkan diikuti para dosen pembimbing PKL, Fenny Bintara dan Hasna Afifah. Ini menandai kolaborasi lintas kampus dalam semangat yang sama, yakni Indonesia bersih dari korupsi.

Setelah acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh Irfan Husaeni dengan mendiskusikan pemberitaan korupsi sesuai kondisi terkini, materi utama disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Musthofa. Ia mengupas tajam dampak korupsi terhadap dunia pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan, kualitas layanan dan ketidakpercayaan publik hingga kesejahteraan masyarakat. Dengan bahasa lugas dan contoh nyata, Musthofa menjelaskan secara rinci apa itu korupsi, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan pungutan liar termasuk modus, kriteria, serta dampak destruktifnya bagi masa depan bangsa.
Di sesi berikutnya, Sekretaris Pengadilan Agama Ambarawa, Masnan Eri Yanto, membedah peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG. Ia memaparkan tugas pokok dan fungsi UPG, mulai dari mekanisme pelaporan, pengendalian, pengadministrasian, hingga pengelolaan tempat khusus penyimpanan barang gratifikasi. Semua disampaikan berdasarkan pengalaman riil yang benar-benar dijalankan di Pengadilan Agama Ambarawa.

Diskusi berlangsung hidup. Mahasiswa antusias melontarkan pertanyaan kritis, menandai tumbuhnya kesadaran antikorupsi sejak dini. Mahasiswa yang telah mengikuti sekolah antikorupsi mengaku mendapatkan insigh dan pencerahan sebagai bekal ke depan, “Sekolah antikorupsi sangat bermanfaat bagi kami, terimakasih kepada nara sumber yang telah memberikan materi yang disampaikan dengan jelas dan mudah difahami” kata mahasiswa.


