PA Sei Rampah dan Pemkab Serdang Bedagai Berkomitmen Penuhi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Komitmen bersama ini, diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara PA Sei Rampah dengan Pemkab Serdang Bedagai.
Bertempat di Aula Sultan Serdang Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, 14 Februari 2025, PA Sei Rampah dan Pemkab Serdang Bedagai, menandatangani komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Foto: dokumentasi PA Sei Rampah.
Bertempat di Aula Sultan Serdang Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, 14 Februari 2025, PA Sei Rampah dan Pemkab Serdang Bedagai, menandatangani komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Foto: dokumentasi PA Sei Rampah.

MARINews, Serdang Bedagai-Bertempat di Aula Sultan Serdang Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, 14 Februari 2025, Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai, menandatangani komitmen bersama Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Komitmen bersama juga ditandatangani camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Komitmen bersama ini, diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara PA Sei Rampah dengan Pemkab Serdang Bedagai. 

Ketua PA Sei Rampah, Devi Oktari, dalam sambutannya menyampaikan, kesepakatan ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama antara Pemkab Serdang Bedagai dengan PA Sei Rampah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan terkait perceraian, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta pencegahan perkawinan anak. 

"Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelayanan hukum yang tersedia. Di mana, ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam hal penyelesaian perkara yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian," jelasnya.

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, menandatangani komitmen bersama pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian serta pencegahan perkawinan anak. Foto: dokumentasi PA Sei Rampah.

Dalam sambutannya, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin erat antara PA Sei Rampah dengan Pemkab Serdang Bedagai. 

“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen dan perpanjangan tangan kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama dalam hal yang menyangkut akses keadilan dan administrasi publik,” ungkapnya.

Selanjutnya Darma Wijaya menyampaikan, ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar tetap terlindungi dengan baik.

"Hal ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan keadilan sosial di Kabupaten Serdang Bedagai," ucap dia.

Ketua PTA Medan Abdul Hamid Pulungan menyampaikan kata sambutan
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan, menjelaskan, Pengadilan Tinggi Agama Medan membawahi 22 PA di kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Hamid menjelaskan, perempuan dan anak termasuk ke dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak merupakan pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. 

Oleh karena itu, melalui kesepakatan ini Hamid berharap PA Sei Rampah dan Pemkab Serdang Bedagai dapat berkomitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar hak-hak mereka dapat terpenuhi setelah terjadi perceraian.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas di Lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai, Camat se-Kabupaten Serdang Bedagai serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Serdang Bedagai.
 

Penulis: Ghifar Afghany
Editor: Tim MariNews