Tulang Bawang Barat - Bertempat di Aula kantor Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Barat, Provinsi Lampung, Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Tengah secara resmi melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) perdana untuk tahun anggaran 2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah nyata lembaga dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya bagi mereka yang terkendala jarak dan biaya menuju kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang keliling ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 293/KPA.W8-A13/ST.KP7.1/II/2026 serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tim yang bertugas dipimpin oleh tiga orang Hakim, yaitu Humaidi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Chusainul Adib, S.H.I., M.H., dan Fahri Gunawan Siagian, S.H., M.E., M.H., masing-masing selaku anggota Majelis, didampingi oleh Panitera Pengganti Andri Nazar Pratama, S.H., serta personel pendukung lainnya.
Perjalanan menuju lokasi sidang kali ini memberikan tantangan tersendiri bagi para aparatur. Kondisi infrastruktur jalan yang masih berupa tanah dan berlubang, ditambah genangan air akibat cuaca, tidak menyurutkan semangat tim untuk tiba tepat waktu demi melayani masyarakat. Meskipun dalam suasana bulan Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa, jarak tempuh yang jauh serta medan yang menantang justru menjadi pemacu penegakan integritas bagi aparat PA Tulang Bawang Tengah.
Kegiatan ini selaras dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, yang menekankan pentingnya ketulusan dalam pengabdian. Beliau menyatakan:
“Jika setiap insan peradilan mampu menjalankan perannya dengan tulus dan penuh tanggung jawab, maka bangunan besar bernama Mahkamah Agung akan berdiri semakin kokoh dan bermartabat.”
Dalam pelaksanaannya, proses persidangan berlangsung dengan khidmat di ruang yang telah disediakan oleh pihak kecamatan. Melalui sidang keliling ini, PA Tulang Bawang Tengah kembali menegaskan komitmennya bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas tidak boleh terhalang oleh keterbatasan geografis maupun fisik. Sinergi antara dedikasi spiritual di bulan suci dan profesionalisme kerja diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.





