Bolaang Mongondow Timur – Pengadilan Agama (PA) Tutuyan mengadakan sidang di luar gedung atau sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nuangan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Rabu (4/2).
Sidang keliling ini merupakan program yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang terbagi ke daerah pegunungan dan pesisir, yang menghadapi kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena kendala biaya, kondisi fisik, dan faktor geografis.
Agenda sidang keliling kali ini merupakan agenda sidang pertama.
Selama pelaksanaan, sidang berjalan dengan tertib, lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat kecamatan Nuangan.
Dalam sidang keliling ini, dilakukan dengan hakim tunggal.
Hakim tunggal pertama, yaitu Ketua PA Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., M.H. dan hakim tunggal kedua, yaitu Miratulngulya, S.H.
Ketua PA Tutuyan menuturkan, sidang keliling ini merupakan agenda yang ada setiap tahun di PA Tutuyan, banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya sidang keliling ini.
Kedepan, sebutnya, tidak ada lagi masyarakat yang merasa bahwa berperkara di pengadilan itu mahal dan sebagainya.
“Dengan kehadiran kami di sidang keliling di berbagai wilayah di Bolaang Mongondow Timur, menjadi jawaban bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat”, ujar Ketua PA Tutuyan.
Di saat yang sama, Hakim PA Tutuyan, Miratulngulya menceritakan pengalamannya mengikuti sidang keliling.
Ia menjelaskan, tantangan dan antusias sebagai hakim, hal ini juga sebagai langkah aktif pengadilan dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat, yang biasanya pasif hanya menunggu di Pengadilan, namun kali ini Pengadilan aktif turun ke lapangan untuk mengatasi hambatan yang dialami masyarakat pencari keadilan, terutama daerah yang susah dijangkau dan akses transportasi yang terbatas.
“Insya Allah sidang keliling ini bermanfaat bagi pengadilan dan masyarakat pencari keadilan”, ucap Miratulngulya.
Melalui program ini, PA Tutuyan berupaya mewujudkan secara nyata pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang didalamnya tercantum, Pengadilan membantu para pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan agar tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan kegiatan ini, PA Tutuyan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memperluas akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.





