Palangka Raya - Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan, Pernyataan Tidak Benturan Kepentingan dan Komitmen Bersama Tahun 2026 serta kegiatan sosialisasi, pada Kamis (8/1).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, PT Palangkaraya, Jalan RTA. Milono Nomor 9, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PT, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua PT, seluruh Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Ad-Hoc, Ketua Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum PT Palangkaraya, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Dan Fungsional, serta seluruh Aparatur PT Palangkaraya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen seluruh aparatur dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab, sekaligus sebagai langkah nyata dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kegiatan ini, PT Palangkaraya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP
Kegiatan dilanjutan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya secara luring, serta jajaran Pengadilan Negeri lainnya secara daring.
Dalam sambutannya, Ketua PT Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., berharap seluruh jajaran Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan seluruh Hakim di wilayah hukum PT Palangkaraya siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru secara profesional, guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci mengenai ketentuan transisi dan teknis penerapan KUHAP serta KUHP yang baru oleh Wakil Ketua PT Palangkaraya, Muhammad Damis, S.H., M.H.
Muhammad Damis menegaskan, sejumlah peraturan pelaksana KUHAP lama masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti.
“Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015,” ujarnya.
Selain itu, Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983, yaitu Kepmen Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03/1983, masih dapat dijadikan pedoman tambahan dalam pelaksanaan KUHAP maksimal Rp7.500,00 untuk tingkat pertama dan Rp2.500,00 untuk tingkat banding karena ketentuan tersebut belum diubah.
Damis menegaskan, pada prinsipnya sebelum ada peraturan baru yang mengaturnya, ketentuan lama masih berlaku dan dapat diimplementasikan.
Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre dan Market Conduct oleh OJK

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Market Conduct oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu FA, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Ketua PT Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H.
Kegiatan ini diikuti secara luring oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya serta diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah, serta Aparat Penegak Hukum dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kalimantan Tengah sebagai wujud sinergi lintas lembaga.
Dalam kesempatan ini, OJK Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan materi mengenai peran Satgas PASTI dan IASC, termasuk pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Materi juga memuat langkah-langkah penguatan penegakan hukum melalui peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penelusuran investasi ilegal, mulai dari kolaborasi antarinstansi, pemblokiran transaksi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, guna meningkatkan efek jera dan mempersempit ruang gerak ekosistem penipuan.





