Tantangan Transformasi Digital dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Di tengah transformasi tersebut, integrasi Artificial Intelligence menuntut keseimbangan krusial: memanfaatkan kecanggihan teknologi tanpa mengorbankan nurani, etika, dan ruh keadilan substantif dalam hukum Islam.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI Gemini )
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI Gemini )

Pendahuluan

Era disrupsi digital 2026 telah memaksa institusi peradilan untuk bertransformasi melampaui batas-batas konvensional. Ekonomi syariah yang dahulu kental dengan akad lisan dan fisik, kini telah bermigrasi ke ekosistem biner melalui fintech dan smart contracts. Dinamika ini mengharuskan lahirnya sosok hakim yang memiliki pijakan kokoh pada prinsip syariat (kitab kuning), namun di saat yang sama lincah menavigasi kompleksitas algoritma digital. Pendekatan hukum normatif dalam kajian ini memetakan bahwa integrasi Artificial Intelligence (AI) di Pengadilan Agama bukan sekadar persoalan efisiensi administratif, melainkan sebuah dialektika eksistensial mengenai posisi nurani di tengah mesin.

Meskipun AI menawarkan akselerasi luar biasa dalam riset yurisprudensi dan audit data transaksi yang masif, tantangan fundamental tetap menyeruak. Mampukah baris kode komputer memahami ketidakadilan transendental yang dialami pencari keadilan? Di balik janji manis efisiensi, terdapat ranjau etika berupa bias algoritma dan problem kotak hitam yang mengancam transparansi putusan. Artikel ini membedah bahwa digitalisasi tidak boleh menggerus esensi keadilan Islam.

Dilema Moralitas: Menakar Batasan Etika dalam Algoritma

Kehadiran AI di ruang sidang membawa paradoks eksistensial yang sangat cerdas secara statistik namun kering secara spiritual. Dalam konstruksi hukum Islam, keadilan bukanlah sekadar kepatuhan mekanistik terhadap prosedur formal, melainkan pengejawantahan dari prinsip an-taradin (kerelaan) yang menuntut kepekaan moral. Terdapat risiko dehumanisasi putusan yang nyata apabila hakim terlalu menggantungkan keyakinannya pada rekomendasi mesin. Algoritma, betapapun canggihnya, memiliki keterbatasan absolut dalam menyelami nurani serta memahami konteks sosial-budaya yang melatari sebuah sengketa manusia.

Ketidakmampuan baris kode komputer dalam merasakan dimensi emosional dan moral pencari keadilan menjadi batas tegas yang tidak boleh dilanggar. Jika diskresi hakim dikesampingkan demi efisiensi biner, institusi peradilan berisiko terjebak hanya menjadi pabrik putusan yang mekanistik dan tuna-jiwa. Oleh karena itu, integritas moral harus tetap menjadi filter utama untuk memastikan bahwa keadilan substantif tidak dikalahkan oleh hitungan statistik. Peran hakim adalah memastikan bahwa setiap putusan tetap memiliki ruh keadilan yang mampu memberikan kemaslahatan nyata bagi para pihak, bukan sekadar hasil kalkulasi data masa lalu.

Konstruksi Masa Depan: Memperkuat Kapasitas dan Regulasi Adaptif

Menghadapi derasnya arus digitalisasi, Mahkamah Agung perlu merumuskan pagar regulasi yang progresif namun tetap protektif terhadap independensi hakim. Reorientasi kebijakan ini harus memposisikan AI secara tegas sebagai asisten pembisik atau supporting system yang tidak memiliki otoritas dalam mengetuk palu. Karena itu, perlu adanya standardisasi etika penggunaan teknologi agar proses pengambilan keputusan tetap transparan dan akuntabel. Regulasi yang adaptif akan menjamin bahwa transformasi digital di lingkungan Pengadilan Agama tidak akan mendelegitimasi marwah peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Selain aspek regulasi, eskalasi kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) hakim menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tantangan utama di era disrupsi ini bukanlah pada ketersediaan teknologinya, melainkan pada celah literasi antara penguasaan hukum substantif dengan dinamika dunia digital. Kita membutuhkan sosok hakim yang memiliki dua sayap integritas satu sayap kuat berpijak pada prinsip syariat dan literatur fikih klasik, sementara satu sayap lainnya lincah menavigasi logika algoritma dan blockchain. Sinergi intelektual inilah yang akan menjamin kedaulatan hukum Islam tetap tegak dan relevan di tengah kepungan kode biner dan otomatisasi global.

Analisis Kritis: AI Sebagai Amicus Curiae Digital

Dalam konteks ini, Artificial Intelligence (AI) dapat diposisikan sebagai Amicus Curiae Digital, sahabat pengadilan yang bertugas menyajikan data perbandingan, analisis tren yurisprudensi, serta ekstraksi fakta hukum secara objektif dan sistematis.

Kehadirannya bukan untuk mengintervensi kemandirian hakim, melainkan untuk memperkuat basis data akademik sebelum sebuah putusan dilahirkan. Dengan menempatkan teknologi pada posisi subordinat sebagai instrumen pendukung, kita memastikan bahwa kedaulatan hukum tetap berada di tangan manusia, sementara mesin berfungsi mereduksi potensi human error dalam proses riset hukum yang seringkali terjebak dalam kompleksitas data ekonomi syariah yang masif.

Namun, esensi ijtihad tetap merupakan kewenangan prerogatif hakim yang bersumber dari kontemplasi spiritual dan tanggung jawab moral yang bersifat transendental kepada Tuhan. Hukum tidak boleh kehilangan sentuhan kemanusiaannya hanya demi mengejar predikat modernitas yang bersifat mekanistik. Ketukan palu seorang hakim adalah perpaduan antara kecakapan intelektual dan bisikan hati yang tidak akan pernah bisa direplikasi oleh baris kode komputer mana pun, secanggih apa pun algoritma yang digunakan. Keadilan substantif hanya bisa lahir dari sosok yang mampu merasakan denyut nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu yang berada jauh di luar jangkauan logika biner dan tanpa rasa nurani yang tidak akan pernah bisa direplikasi oleh baris kode komputer manapun.

Penutup

Sebagai penutup dalam artikel, penulis menegaskan bahwa transformasi digital di lingkungan Peradilan Agama adalah sebuah keniscayaan peradaban, namun integritas syariah tetap menjadi harga mati. Dengan mengintegrasikan kecerdasan mesin secara bijaksana dan tetap menjunjung tinggi kearifan insani, Pengadilan Agama akan mampu menjawab tantangan ekonomi syariah masa depan dengan kepala tegak. Sinergi antara teknologi dan akal sehat adalah kunci untuk memastikan bahwa Pengadilan Agama tetap menjadi benteng keadilan transendental yang mampu melayani masyarakat di era digital tanpa sedikitpun kehilangan jati diri aslinya.

Sengketa ekonomi syariah modern bukan lagi sekadar persoalan bagi hasil yang sederhana, melainkan fenomena teknis yang melibatkan data masif. Di sini, AI berperan sebagai instrumen akselerasi kognitif melalui Natural Language Processing (NLP) untuk menyisir preseden hukum dalam hitungan detik. Dalam instrumen sukuk atau transaksi digital yang rumit, audit otomatis berbasis AI mampu mendeteksi anomali gharar secara presisi. Namun, teknologi ini harus tetap diletakkan dalam kerangka human-in-the-loop, di mana mesin hanya memperluas spektrum penglihatan hakim tanpa menggantikan nalar kritisnya.

Daftar Pustaka

A.    Buku

  1. Abdullah, M. S. (2024). Hukum Acara Peradilan Agama di Era Digital: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Arifin, Zainul. (2023). Evolusi Ekonomi Syariah: Dari Akad Klasik ke Transaksi Algoritmik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  3. Dahlan, Abdul Azis. (2024). Fiqh Kontemporer dan Tantangan Teknologi Informasi. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
  4. Harahap, M. Yahya. (2023). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Mahkamah Agung RI. (2025). Roadmap Transformasi Digital Peradilan Indonesia 2025-2029. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Agung. 
  6. Manan, Abdul. (2024). Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
  7. Prasetyo, Teguh. (2025). Keadilan Bermartabat dalam Perspektif Hukum Digital. Bandung: Nusa Media.
  8. Rahmadi, Takdir. (2024). Mediasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Artificial Intelligence. Jakarta: Rajawali Pers.
  9. Syarifuddin, Muhammad. (2025). Transformasi Digital di Mahkamah Agung: Menuju Peradilan Modern. Jakarta: Mahkamah Agung Press.

B.    Jurnal dan Artikel Ilmiah

  1. Bahruddin, A. (2025). "Integritas Hakim dalam Putusan Berbasis Artificial Intelligence: Perspektif Maqasid al-Syari’ah." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 14, No. 1, hlm. 45-62.
  2. Wahyudi, Abdullah. (2024). "Legalitas Alat Bukti Digital dalam Sengketa Perbankan Syariah." Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 11, No. 2, hlm. 88-105.
Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews