Penerapan DPA dan Plea Bargaining dalam KUHAP Baru: Paradigma Restoratif Hukum Acara Pidana

Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan plea bargaining dalam KUHAP baru menjadi babak baru pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
(Foto: Kejaksaan Agung RI Gelar Bimbingan Teknis di Surabaya | Dok. PT Surabaya)
(Foto: Kejaksaan Agung RI Gelar Bimbingan Teknis di Surabaya | Dok. PT Surabaya)

Surabaya - Penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan plea bargaining dalam KUHAP baru menjadi konsep baru yang diperkenalkan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Isu ini mengemuka dalam Bimbingan Teknis yang digelar Kejaksaan Agung RI dengan menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi dan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, sebagai narasumber.

Forum yang dibuka oleh Prof. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut diikuti 197 peserta dari jajaran Pengadilan dan Kejaksaan se-Jawa Timur. Dr. Prim Haryadi menjelaskan konsep DPA merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.“Makna dari istilah menunda Penuntutan adalah Penuntut Umum sudah siap melakukan penuntutan, namun pelaksanaannya ditangguhkan sementara, dengan alasan adanya kemauan dari Terdakwa korporasi untuk melaksakan syarat tertentu yang telah disepakati” jelas Ketua Kamar Pidana tersebut.

Dengan keberadaan DPA tersebut nantinya akan disusun peraturan pelaksana yang mengatur terkait syarat terhadap suatu perkara untuk diajukan DPA. “Hakim memiliki peran penting dalam pelaksanaan mekanisme DPA, nantinya Hakim akan mempertimbangkan apakah DPA yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat ataukah tidak”, Terang mantan Dirjen Badilum tersebut.

Selain mempercepat proses, plea bargaining juga menjadi sarana untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Dengan pengakuan terbuka dari terdakwa, perkara pidana menjadi jelas sehingga kepastian hukum dapat segera tercapai, yang pada akhirnya mendukung paradigma peradilan pidana yang restoratif.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung sendiri telah menyiapkan langkah strategis melalui SEMA 1/2026, yang menekankan perlunya persiapan dari penuntut umum serta pemeriksaan dan penilaian majelis hakim terhadap kesepakatan plea bargaining agar tetap sejalan dengan prinsip HAM dan kepastian hukum.

Dirjen Badilum juga menyoroti pentingnya keselarasan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru, terutama dalam transisi dari pemeriksaan acara biasa ke acara singkat. Minimnya informasi dan kesulitan adaptasi prosedur berpotensi menimbulkan perbedaan praktik. Melalui bimbingan teknis tersebut, diharapkan penerapan KUHAP baru dapat berjalan seragam di seluruh wilayah, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.