MARINews, Bantul – Pengadilan Agama (PA) Bantul menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif strategis pemerintah daerah, khususnya terkait kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan SDI Kabupaten Bantul Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dan BAPPEDA Kabupaten Bantul, pada Rabu (10/12).
Bertempat di Mandhala Saba Kompleks Parasamya, Bantul, forum ini menjadi wadah penting bagi seluruh instansi, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal, untuk meninjau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan data sepanjang tahun.
Dalam konteks tersebut, SDI menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola data pemerintah yang lebih tertib, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satu Data Indonesia (SDI) sendiri merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penerapan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk yang seragam.
Dengan adanya SDI, seluruh instansi pemerintah diharapkan tidak lagi bekerja dalam silo data, namun mampu membangun ekosistem data yang terintegrasi sehingga mendukung pengambilan keputusan berbasis data atau evidence-based policy.
Bagi lembaga peradilan seperti PA Bantul, kontribusi data yudisial yang berkualitas menjadi unsur penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari pemetaan kebutuhan layanan publik hingga penyusunan kebijakan sosial dan hukum.
Ketua PA Bantul, melalui Surat Tugas Nomor W.12-A9/125/KP.01.1/XII/2025, menugaskan Dina Nurfitri, S.E.I., M.H. (Panitera Muda Hukum) dan Aditijah Febrian Kun Budiharaso (Operator Layanan Operasional) untuk mewakili PA Bantul dalam acara yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB tersebut.
Kehadiran perwakilan PA Bantul ini menunjukkan kesadaran lembaga peradilan tersebut akan pentingnya peran data yudisial dalam konteks pembangunan regional dan dalam mendukung penyelarasan data antar instansi.
Inti dari kegiatan ini adalah penyampaian hasil evaluasi SDI Tahun 2025 oleh Bappeda Kabupaten Bantul. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi tingkat kepatuhan dan kontribusi masing-masing instansi sebagai Produsen Data dan Walidata dalam mewujudkan data tunggal, terpadu, serta berkualitas sesuai prinsip SDI.
Selain mendengarkan laporan evaluasi, kegiatan ini juga diisi dengan momen apresiasi berupa penyerahan penghargaan bagi Produsen Data dan Walidata Pendukung Terbaik.
Pada sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan, perwakilan PA Bantul bersama peserta lainnya berkesempatan memberikan masukan konstruktif terkait tantangan teknis maupun non-teknis dalam pengelolaan data—mulai dari pemenuhan standar metadata, konsistensi pengiriman data, hingga pentingnya peningkatan kapasitas SDM di bidang statistik dan teknologi informasi.
Dengan berpartisipasi dalam Forum Satu Data Indonesia, PA Bantul tidak hanya memenuhi undangan dari Pemkab Bantul, tetapi juga secara proaktif terlibat dalam upaya kolektif membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis pada data.
Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga vertikal dan horizontal demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Bantul yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis bukti.

