MARINews, Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H. mengambil sumpah advokat dari DPC Peradi Madura Raya, di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut KPT Surabaya mengingatkan profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.
“Advokat melaksanakan tugas mulia untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik berupa konsultasi, pendampingan, penyusunan dokumen hukum, maupun pembelaan di sidang pengadilan,” ucap KPT Surabaya.
Advokat adalah profesi yang terhormat atau officium nobile, namun kebanggaan itu hendaknya diiringi dengan sikap rendah hati dan kesadaran untuk selalu menjaga martabat profesi.
“Perilaku advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan, harus mencerminkan kepribadian yang beretika dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, jauhilah prilaku yang dapat mencoreng citra profesi hukum, bertindaklah dengan jujur, berani, dan bertanggung jawab,” jelas mantan Ketua PT Denpasar tersebut.
Sebagai advokat tidak boleh berhenti belajar, harus terus mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, teknologi, dan hukum internasional.
“Tantangan dunia semakin kompleks, dan masyarakat semakin cerdas, advokat harus selalu memperbaharui pengetahuan serta menjaga kualitas diri agar tidak tertinggal oleh perubahan zaman,” terangnya.
Di akhir sambutannya, KPT Surabaya menitipkan harapan agar advokat yang diambil sumpahnya dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Sumpah adalah komitmen moral dan hukum bahwa saudara akan menegakkan keadilan dengan jujur, tidak menyelewengkan hukum, tidak menyalahgunakan kepercayaan, dan tidak menjual kebenaran demi kepentingan pribadi,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut turut hadir para Hakim Tinggi PT Surabaya, serta pengurus dari DPN Peradi di antaranya Imam Hidayat yang merupakan Sekretaris Jenderal DPN Peradi.





