MARINews, Padang-Menciptakan peradilan modern berbasis teknologi informasi sudah menjadi sebuah keniscayaan di era disrupsi teknologi.
Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) terus berupaya melakukan penyempurnaan fitur pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court dan e-Berpadu guna mengurangi kendala teknis yang sering dihadapi di pengadilan tingkat pertama. Adapun pembaruan aplikasi tersebut adalah SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.6, e-Court versi 6.0 dan aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0.
Hal tersebut yang melatarbelakangi Pengadilan Tinggi (PT) Padang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Adminsitrasi Perkara Berbasis Sistem Informasi Perkara (SIP) pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang pada 5 sampai dengan 6 Februari 2025 di di ZHM Premiere Grand Zuri Hotel Padang.
Setelah acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komarudin, S.H., M.Hum., kegiatan bimtek diawali dengan Deklarasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Kemudian pembacaan deklarasi Tolak Gratifikasi, Suap dan Korupsi yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komarudin, S.H., M.Hum. dan diikuti oleh hakim tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan pejabat struktural se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Memahami Penyempunaan Fitur
Pada hari kedua bimtek, para peserta seolah tak ingin melewatkan kesempatan untuk mengajukan sejumlah pertanyaan dan saran kepada narasumber dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Dodon Angin Wiyono, S.Kom.
Adapun para peserta tersebut adalah wakil ketua, hakim, panitera muda perdata, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti dan pranata komputer dari masing-masing Pengadilan Negeri. Selain aparatur pengadilan, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, juga turut menjadi peserta dalam bimtek tersebut.
“Fitur SIPP belum mencakup apabila ada suatu perkara di tingkat pertama eksepsi kewenangan diterima, akan tetapi di tingkat banding/kasasi dikabulkan. Sehingga, persidangan dilanjutkan/dibuka kembali di tingkat pertama. Dalam SIPP belum ada menu terkait hal tersebut.” ujar salah satu peserta, Ivan Hamonangan Sianipar, S.H., M.H.
“Dalam aplikasi e-Court sebaiknya tidak hanya disediakan pilihan verifikasi. Lebih baik jika ada pilihan valid/tidak valid dalam verifikasi dokumen jawaban, duplik, replik dan kesimpulan. Karena seringkali ada para pihak yang salah unggah dokumen. Sebab, jika dokumen yang salah tersebut tidak diverifikasi oleh majelis hakim tentu akan berpengaruh pada menurunnya nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS),” papar Ivan lagi.
Dodon kemudian menjelaskan, kalau fitur-fitur tersebut memang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP atau e-Court versi terbaru. Saran-saran mengenai hal itu akan disampaikan kepada para pimpinan agar dapat tindaklanjuti di masa akan datang.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pembaruan (update) SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.6 meliputi perbaikan edit data umum, perbaikan detail banding, perbaikan template akta banding dan perbaikan detail register Peninjauan Kembali (PK). Pembaruan ini menyempurnakan fitur pada versi sebelumnya yaitu versi 5.6.5 yang meliputi fitur sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Memori & Kontra Memori pada Keberatan GS dapat diisi Hari Libur;
2. Menampilkan tag (e-Court) pada Perkara Kasasi;
3. Perbaikan pada Form Register Kasasi bagian Alamat;
4. Perbaikan pada fitur ePayment Generate VA pada Aplikasi SIPP;
5. Penambahan hak akses Panmud PHI, Meja I PHI, Meja II PHI dan Meja III PHI untuk Verzet PHI;
6. Perbaikan pihak not found pada verzet PHI;
7. Perbaikan register kasasi pada kolom pihak Terdakwa yang diputus bebas.;
8. Penambahan Fitur Upaya Hukum Banding Pidana secara elektronik (eBerpadu Banding);
9. Penambahan Fitur Register Induk Permohonan Restitusi;
10. Penambahan Fitur Register Induk Permohonan Kompensasi;
11. Perbaikan Bundel A+B Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK);
12. Penambahan Fitur Perkara Bantahan (Pdt.Bth) pada Register Perdata.
SIPP Tingkat Banding dan Register Elektronik
Pada kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Tinggi Padang, R. Moch. Chairoel Fathah, S.H., M.Hum. turut mengajukan pertanyaan kepada Dodon. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan salah satu isi laporan tahunan dari Pengadilan Tinggi mengenai jumlah perkara yang diajukan banding/kasasi.
“Sebelumnya perpanjangan penahanan oleh Hakim Agung (kasasi) dikirim fisiknya ke Pengadilan Negeri dengan tembusan ke Pengadilan Tinggi. Kini perpanjangan penahanan tersebut cukup dipantau melalui aplikasi saja. Pertanyaan kami, apakah di SIPP pengadilan tingkat banding juga diberikan pemberitahuan/notifikasi terkait hal tersebut? Sehingga nanti terlihat dari SIPP banding jika perpanjangan dari Hakim Agung sudah keluar. Hal tersebut akan memudahkan kami untuk menghitung berapa jumlah tahanan yang belum dilakukan perpanjangan penahanan, berapa persen putusan banding yang tidak kasasi dan berapa persen masyarakat yang puas terhadap putusan banding,” tanya Chairoel.
Merespons itu, Dodon menyebut, notifikasi tersebut belum diakomodir oleh SIPP tingkat banding. Kendati sudah ada wacana, tetapi belum terlaksana. Dia mengaku belum dapat memastikan kapan notifikasi ini akan bisa terakomodir di SIPP banding, Namun dia berharap notifikasi ini akan segera muncul di SIPP banding.
Sementara, materi kedua dibawakan oleh Agustinus Evan Bangun Merdhiko, S.Kom., selaku pranata komputer dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum. Dalam pemaparannya, Agustinus menyebutkan sembilan satker di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang telah memiliki surat izin register elektronik tahap 1 yaitu, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Pengadilan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Muaro, Pengadilan Negeri Batusangkar, dan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
“Lalu apa perbedaan dari register elektronik tahap I dengan register elektronik tahap II? Register elektronik tahap I adalah, ketika kita sudah mengisi data di SIPP secara keseluruhan. Namun, tetap harus mengisi buku register manual. Sedangkan pada register elektronik tahap II kita dapat sepenuhnya meninggalkan buku register manual. Kecuali terhadap buku register yang belum diakomodir oleh SIPP.” papar Agustinus singkat.
Berkaitan dengan register elektronik tahap II tersebut, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Padang, Ade Candra, S.H., menuturkan, PT Padang telah mengirimkan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan registrasi elektronik melalui email kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
“Laporan tersebut telah dilengkapi juga dengan bukti backup database, backup aplikasi dan bukti sinkronisasi backup SIPP ke Mahkamah Agung pada 3 Desember 2024,” tambahnya.
Bimtek yang diselenggarakan di The Grand Ballroom I tersebut, diakhiri pada 6 Februari pukul 16.30 WIB, dengan ditutup secara resmi oleh Ade Komarudin dan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada para peserta.
Dalam sambutan penutupan, Ade Komarudin berpesan kepada peserta bimtek agar, dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam bimtek ini dan menjadikannya sebuah acuan atau bahan untuk melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.