PN Karawang: Ingat Keluarga Bukan Hanya Saat di Ruang Sidang

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum serta pembelaan dari Terdakwa.
Suasana Ruang sidang dalam perkara Penipuan | Dok. PN Karawang
Suasana Ruang sidang dalam perkara Penipuan | Dok. PN Karawang

Persidangan perkara penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 11 Februari 2026, berlangsung penuh haru. 

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum serta pembelaan dari Terdakwa.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riki Perdana Raya Waruwu, dengan didampingi Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara dan Krisfian Fatahila, serta Panitera Pengganti Fuad Hidayat.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Johan menyampaikan bahwa nota pembelaannya telah disusun secara tertulis dan siap dibacakan di hadapan Majelis Hakim.

Pada awal pembacaan pembelaan, Terdakwa tampak tegar dan berusaha menyampaikan seluruh isi pledoinya dengan suara yang mantap. 

Namun, suasana mulai berubah ketika ia menyinggung perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Terdakwa mengungkapkan rasa rindunya kepada istri dan ketiga anaknya yang masing-masing berusia 12 tahun, 7 tahun, dan 2 tahun, yang menurutnya sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta kehadirannya sebagai seorang ayah. 

Pada bagian tersebut, air mata Terdakwa pecah dan suaranya bergetar, disertai isak tangis yang membuatnya beberapa kali terhenti membacakan pembelaan. 

Ketika menjelaskan posisinya sebagai anak tertua dalam keluarga sekaligus penopang ekonomi rumah tangga, emosi Terdakwa semakin tidak terbendung. Ia tampak berusaha menenangkan diri sebelum kembali melanjutkan pembacaan pembelaannya.

Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk meluapkan perasaannya sejenak. Ketua Majelis juga beberapa kali mengingatkan agar Terdakwa tetap tenang sehingga pembelaan yang dibacakan dapat terdengar dengan jelas oleh seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.

Dalam pembelaannya, Terdakwa pada prinsipnya memohon keringanan hukuman. Ia berharap dapat segera kembali ke tengah keluarganya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan membesarkan ketiga anaknya.

Setelah sesi pembelaan selesai, Ketua Majelis Hakim menyampaikan pesan moral kepada Terdakwa. Ia menegaskan bahwa mengingat keluarga tidak seharusnya dilakukan hanya ketika seseorang telah berhadapan dengan proses hukum.

“Mengingat keluarga bukan hanya saat sudah di ruang sidang. Seharusnya setiap saat kita mengingat keluarga, agar apa yang kita lakukan tidak menjadi penyesalan dan tidak merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegas Ketua Majelis.

Menutup persidangan, Majelis Hakim menetapkan bahwa agenda berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews