Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menyidangkan permohonan pengangkatan anak dan pemeriksaan orang tua kandung melalui mekanisme persidangan elektronik pada Kamis, 12 Februari 2026.
Persidangan diperiksa oleh Hakim Tunggal Riki Perdana Raya Waruwu dengan didampingi Panitera Pengganti Maman Supratman.
Sebelumnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan 2 orang saksi untuk mendukung permohonan tersebut. Dalam berkas perkara juga terdapat pernyataan tertulis dari orang tua kandung calon anak angkat yang menyatakan persetujuannya.
Meski demikian, Hakim menilai penting untuk memastikan persetujuan tersebut secara langsung melalui pemeriksaan terhadap orang tua kandung guna menjamin keabsahan serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak.
Para Pemohon menjelaskan bahwa orang tua kandung berdomisili di wilayah Ungaran, Jawa Tengah. Hakim menyampaikan bahwa sesuai tata cara persidangan elektronik dan petunjuk teknis yang berlaku, pemeriksaan saksi pada prinsipnya dapat dilakukan melalui fasilitas pengadilan setempat.
Namun demikian, Pemohon menerangkan bahwa orang tua kandung bekerja serabutan dengan lokasi kerja yang tidak tetap, terkadang berada di Ungaran, Semarang, maupun di tempat-tempat lain, sehingga waktu dan kehadirannya di pengadilan tidak dapat dipastikan.
Mempertimbangkan kendala tersebut, Hakim kemudian mengambil langkah pemeriksaan secara elektronik langsung dari lokasi keberadaan orang tua kandung dengan menggunakan sarana elektronik yang disediakan oleh para Pemohon.
Hakim menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan perkara sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga pemeriksaan secara elektronik tetap dapat dilaksanakan meskipun tidak dilakukan di pengadilan negeri setempat.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara audio-visual di hadapan persidangan, dan identitas serta kehadiran orang tua kandung tersebut juga dibenarkan oleh saksi lain yang hadir di ruang sidang, yang merupakan saudara kandungnya.
Dalam kesaksiannya, orang tua kandung menyatakan persetujuannya untuk menyerahkan pengasuhan anak kepada para Pemohon demi kepentingan dan masa depan anak tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, dengan tanggungan empat orang anak, menjadi pertimbangan utama.
Orang tua kandung juga menegaskan bahwa calon orang tua angkat merupakan adiknya sendiri sehingga ia merasa yakin anak tersebut akan diasuh dengan baik.
“Kalau kepada orang lain, saya tidak akan mengizinkan,” ungkapnya dalam pemeriksaan elektronik tersebut.
Hakim menegaskan bahwa pengangkatan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk jaminan kesejahteraan, kasih sayang, pendidikan, dan masa depan yang lebih baik.





