Demi Pelindungan Disabilitas, PN Karawang Terapkan Judicial Activism dalam Permohonan Pengampuan

Pendekatan ini menegaskan peran hakim dalam memastikan keadilan substantif, dengan penetapan yang tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga operasional dan berorientasi pada pemenuhan hak.
Pengadilan Negeri Karawang | Dok. PN Karawang
Pengadilan Negeri Karawang | Dok. PN Karawang

Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menerapkan pendekatan judicial activism dalam pemeriksaan permohonan pengampuan sebagai wujud komitmen nyata terhadap pelindungan hak penyandang disabilitas. 

Pendekatan ini menegaskan peran hakim dalam memastikan keadilan substantif, dengan penetapan yang tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga operasional dan berorientasi pada pemenuhan hak.

Dalam perkara tersebut, hakim tunggal Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, merumuskan penetapan dengan menempatkan kepentingan terbaik penyandang disabilitas sebagai prinsip utama. Penetapan tidak berhenti pada penunjukan pengampu, melainkan memuat perintah yang jelas dan terukur guna menjamin pengampuan dijalankan secara bertanggung jawab.

Pengadilan memerintahkan Pemohon selaku pengampu untuk memenuhi dan melindungi hak-hak terampu penyandang disabilitas, termasuk pemeliharaan, perawatan, serta pengelolaan kepentingan keperdataan secara patut, proporsional, dan bebas dari penyalahgunaan. 

Perintah ini dimaksudkan agar relasi pengampuan benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelindungan hukum.

Sebagai penguatan, penetapan juga memerintahkan Dinas Sosial Kabupaten Karawang sebagai perwakilan negara untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengampuan. Keterlibatan dinas sosial ditempatkan sebagai mekanisme kontrol berkelanjutan guna memastikan kewajiban pengampu dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan terbaik terampu.

Penetapan tersebut ditetapkan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, oleh hakim tunggal Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dengan dibantu Nurul Mubin, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, dan diucapkan secara elektronik melalui sistem e-Court. Mekanisme ini mencerminkan modernisasi layanan peradilan sekaligus menjamin akses keadilan yang efektif dan inklusif.

Melalui langkah ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan peran strategis peradilan dalam menghadirkan perlindungan hak penyandang disabilitas secara konkret, dengan melibatkan negara melalui Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk memastikan pengampuan berjalan adil, manusiawi, dan berorientasi pada pelindungan berkelanjutan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews