MARINews, Jakarta - Pemberian gelar Pahlawan Nasional memiliki prosedur yang harus dipatuhi dan langkah-langkah tersebut telah diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan.
Terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai prosedur pemberian gelar pahlawan nasional.
Ketiga peraturan tersebut terdiri dari peraturan induk, peraturan operasional, dan peraturan teknis atau administrasi.
Peraturan induk menyangkut pemberian gelar pahlawan nasional adalah UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan operasionalnya terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sementara itu, peraturan teknis atau administrasi menyangkut pemberian gelar pahlawan nasional terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional yang beberapa pasalnya telah diubah dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Pasal 51 ayat 1 PP No.35 Tahun 2010 memberikan norma yang amat demokratis di mana setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar pahlawan nasional.
Artinya terdapat banyak pihak yang dapat mengajukan usul pemberian gelar pahlawan nasional.
Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 menggariskan pengusulan pemberian gelar harus diajukan secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri.
Artinya pemberian gelar pahlawan nasional harus dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan empat pejabat, yakni bupati/walikota, gubernur, menteri sosial, dan presiden.
Bupati/walikota berwenang mengeluarkan surat rekomendasi terhadap usul pemberian gelar dan mengajukan usul tersebut kepada gubernur.
Bupati/Walikota mengeluarkan rekomendasi dengan dibantu oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
TP2GD tersebut dibentuk oleh Bupati/Walikota dan bertugas melakukan penelitian dan pengkajian. Hasilnya kemudian dijadikan dasar oleh Bupati/Walikota untuk mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi dari Bupati/Walikota menyangkut usul pemberian gelar tersebut kemudian diserahkan ke gubernur.
Selanjutnya gubernur berwenang mengeluarkan surat rekomendasi terhadap usul pemberian gelar.
Proses di gubernur sama dengan proses di tingkat bupati/walikota di mana gubernur membentuk TP2GD yang bertugas melakukan penelitian dan pengkajian.
Hasil kerja dari TP2GD bentukan gubernur kemudian digunakan oleh gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi dan kemudian mengajukan usul tersebut kepada menteri sosial.
Menteri sosial berwenang mengeluarkan surat rekomendasi terhadap usul pemberian gelar yang diajukan gubernur dan mengajukan usul pemberian gelar kepada Dewan gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.
Dalam mengeluarkan rekomendasi, menteri sosial dibantu Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang dibentuk menteri sosial.
Tugas TP2GP adalah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap usul pemberian gelar
Hasil penelitian dan pengkajian TP2GP dilaporkan kepada menteri untuk dijadikan bahan pertimbangan pembuatan rekomendasi terhadap pengajuan usul pemberian gelar.
Rekomendasi dari menteri sosial tersebut kemudian diajukan kepada Dewan gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan
Menteri sosial diberi kewenangan agak berbeda dengan bupati/walikota maupun gubernur. Hal itu dikarenakan menteri sosial dapat memutuskan menolak atau menunda pengusulan pemberian gelar berdasarkan penelitian dan pengkajian dari TP2GP.
Kewenangan untuk menolak atau menunda pengusulan pemberian gelar tidak diberikan kepada bupati/walikota ataupun gubernur.
Dewan gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan kemudian melakukan verifikasi atas permohonan usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang diajukan menteri sosial tersebut.
Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
Presiden akan menindaklanjuti pengusulan pemberian gelar yang disampaikan Dewan gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden.