Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe sukses melaksanakan eksekusi riil terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 30 (tiga puluh) tahun silam. Eksekusi yang dimohonkan pada tanggal 2 Mei 2025 dibawah Register 1/Pdt.Eks/2025/PN Lsm tersebut diajukan terhadap Putusan Nomor 25/Pdt.G/1995/PN Lsm Jo. Nomor 67/PDT/1996/PT-Aceh Jo. Nomor 3638 K/Pdt/1996.
Setelah melaksanakan serangkaian prosedur tahapan eksekusi pada tahun 2025 mulai dari aanmaning dan konstatering. Dimana Aanmaning berfungsi sebagai teguran resmi agar pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela, sedangkan konstatering sebagai tindakan pencocokan objek sengketa di lapangan untuk memastikan kesesuaian fisik dengan putusan.
Diatas irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi, menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut.
Menindaklanjuti Penetapan tersebut, Panitera PN Lhokseumawe, Ery Sugiarto mengadakan rapat koordinasi pada Senin (2/2/2026) guna memastikan eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat pelaksanaan eksekusi pada pada hari Selasa (10/2/2026), Panitera bersama dengan Tim Eksekusi dengan didampingi oleh unsur pengamanan dari Polsek Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe langsung menuju ke objek pelaksanaan eksekusi. Di lokasi eksekusi, telah hadir Ahli Waris dari Penggugat awal dan Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi serta Aparat Desa setempat.
Giat kemudian dilanjutkan dengan membacakan Penetapan Eksekusi oleh Tim Pengadilan Negeri dan mempersilahkan Pemohon Eksekusi untuk menandai tanah yang telah diekseskusi dengan Papan Informasi.
Dengan dukungan pengamanan dan koordinasi yang baik antar pihak terkait, pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta kehati-hatian.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Munawar Hamidi, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyatakan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Panitera beserta Tim yang telah menjalankan eksekusi dengan baik, serta kepada Kepolisian Sektor Muara Dua, Kepolisian Resor Lhokseumawe, dan Aparat Desa setempat yang turut membantu dalam pengamanan, sehingga proses eksekusi dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman.
Meskipun telah berlalu tiga dekade sejak putusan tersebut dijatuhkan, hak dan kewajiban para pihak tetap melekat dan harus dihormati. Eksekusi ini sekaligus menyiratkan pesan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pembacaan putusan, Putusan Pengadilan bukan sekadar lembaran kertas tanpa arti, melainkan memiliki makna dan konsekuensi hukum yang nyata, serta tidak kehilangan nilainya meskipun telah bertahun-tahun belum dieksekusi.





