Pengadilan Negeri Bitung Laksanakan Eksekusi Riil, Kepastian Hukum Objek Lelang Terpenuhi

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang terdaftar dalam perkara eksekusi nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bit
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Bitung. Foto : PN Bitung
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Bitung. Foto : PN Bitung

MARINews, Kota Bitung – Pengadilan Negeri Bitung sukses melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Rabu (22/10).

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang terdaftar dalam perkara eksekusi nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bit dengan Pemohon Eksekusi, yaitu Eddyson Sitanayah.

Adapun sebagai Para Termohon Eksekusi, antara lain Anita Walangitan, Bumy Mustamin, Jefry Mustamin, Busman Mustamin, dan Missugi Mustamin. 

Eksekusi pengosongan ini, dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pemohon Eksekusi (Pemenang Lelang), yang telah membeli aset tersebut secara sah melalui mekanisme lelang eksekusi hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Proses pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dengan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Bitung, Chatrien Baginda, S.H., M.H. 

Selain itu, Panitera Muda Perdata, Deane Nancy Sisillia Koraag, S.H., dan Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bitung turut tergabung dalam tim eksekusi tersebut.

Sebelum pengosongan fisik, Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Bit, tanggal 14 Oktober 2025 tentang permohonan eksekusi pengosongan sebagai penegasan legalitas dari tindakan yang akan dilakukan. 

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., sempat hadir langsung menyaksikan sekaligus memantau jalannya proses eksekusi. 

Ia menyatakan, pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku. 

“Kami memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi. Sebelum eksekusi, kami telah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Guna menjamin keamanan dan ketertiban, Pengadilan Negeri Bitung telah berkoordinasi dengan TNI Kodim 1310 Bitung serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung dengan menurunkan sejumlah personel. 

Berkat kesigapan aparat keamanan, proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Panitera Pengadilan Negeri Bitung, Chatrien Baginda, S.H., M.H., menjelaskan, eksekusi ini wajib dilaksanakan. 

Risalah lelang, tambahnya, memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan bagi Pengadilan untuk menolak permohonan eksekusi. 

“Tugas kami adalah memastikan hak-hak perdata dari pembeli lelang yang sah dapat dipenuhi. Meskipun ada perlawanan, kami tetap menjalankan perintah undang-undang. Eksekusi ini adalah bentuk realisasi dari kepastian hukum,” tegasnya.

Eksekusi ini, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi dan penyerahan secara simbolis objek eksekusi oleh Jurusita kepada Pemohon Eksekusi/kuasanya. 

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Bitung ini telah menuntaskan proses hukum dan memastikan terpenuhinya kepastian hukum bagi pemenang lelang atas aset yang dibelinya secara sah.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews