PN Mempawah Sukses Laksanakan Eksekusi Pada Objek Proyek Strategis Nasional

Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen peradilan dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung pembangunan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
(Foto: PN Mempawah Eksekusi Pada Objek Proyek Strategis Nasional | Dok. PN Mempawah)
(Foto: PN Mempawah Eksekusi Pada Objek Proyek Strategis Nasional | Dok. PN Mempawah)

Mempawah - Pada hari Kamis (5/02/2026) PN Mempawah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap permohonan eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Mpw Juncto Nomor 1/Pdt.P-kons/2025/PN Mpw yang terletak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera PN Mempawah Eka Fitriasari, S.H., di bawah Pimpinan dan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Praditia Danindra, S.H., M.H., serta dibantu oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Staf pada Kepaniteraan Perdata.

Kegiatan eksekusi tersebut berjalan tertib dan lancar dibawah bantuan pengamanan dari Kepolisian Sektor Sui Kunyit, Kepolisian Resor Mempawah serta Komando Rayon Militer (Koramil) Sungai Kunyit.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari Penetapan Konsinyasi Nomor 1/Pdt.P-kons/2025/PN Mpw tanggal 16 Juli 2025 dengan Pemohon Konsinyasi PT. ANTAM, Tbk terhadap Termohon atas nama Suyanto.

Ketua Pengadilan Negeri Mempawah dalam Penetapan Konsinyasi tersebut telah menetapkan mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp75.070.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah) dari Pemohon kepada Termohon sebagai penggarap tanah di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. ANTAM Tbk. untuk Pembangunan Jalur Transportasi Pengangkutan Bijih Bauksit dari Tambang ke Pabrik Smelther Grade Alumina Refinery (SGAR) yang terletak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Termohon.

Eksekusi dilakukan dengan cara pengosongan lahan yang digarap oleh Suyanto seluas kurang lebih 5.652 Meter Persegi yang berlokasi di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT ANTAM Tbk, dengan bantuan alat berat seperti excavator.

(Foto: PN Mempawah Eksekusi Pada Objek Proyek Strategis Nasional | Dok. PN Mempawah)


Mengutip dari cnbcindonesia.com, Smelther Grade Alumina Refinery (SGAR) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau PT. Mineral Industri Indonesia (Persero) dan group melalui anak usaha PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT. Aneka Tambang Tbk (ANTM) yakni PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI).

Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Praditia Danindra, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut “Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Panitera dan Tim yang telah melaksanakan eksekusi dengan baik, serta kepada Kepolisian Sektor Sui Kunyit, Kepolisian Resor Mempawah serta personel dari Komando Rayon Militer (Koramil) Sungai Kunyit, yang telah membantu dalam pengamanan, sehingga eksekusi dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman”, ungkapnya.

“Pada dasarnya PN Mempawah tidak membeda-bedakan setiap permohonan eksekusi yang diajukan, baik oleh Negara ataupun pihak lainnya, kami tetap akan berupaya sebaik mungkin melaksanakan setiap permohonan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum dan standar prosedur yang telah ditetapkan”, tutup Praditia.

Penulis: Rezki Fauzi
Editor: Tim MariNews