MARINews, Bangkinang-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, S.H., M.H., mengeluarkan penetapan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2025/PNBkn berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas gugatan yang diajukan oleh Suparman selaku penggugat melawan Ferry Kamsul Asnawi yang terdaftar dalam perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2024/PN Bkn.
Pengadilan Negeri sebagai sang pengadil, tidak hanya sekedar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, namun juga sampai melaksanakan eksekusi atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi riil pengosongan dan penyerahan tanah dan rumah tersebut dilaksanakan oleh Panitera bersama-sama dengan Jurusita PN Bangkinang di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (5/8).
Sebelumnya berdasarkan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Bkn yang tidak diajukan upaya hukum, sehingga telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara pada pokoknya menyatakan rumah dan tanah seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Blok F1 No. 9 Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang dikenal juga dengan Komplek Perumahan Taman Duta Mas adalah sah milik Penggugat (Suparman).
Selanjutnya dalam amar putusan Majelis Hakim, menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan rumah milik penggugat seketika dan sekaligus dalam keadaan kosong dan baik, tanpa ada kekurangan apapun sesuai dengan keadaan fisik bangunan pada waktu transaksi jual beli dilakukan pada Kantor Notaris Fanesa Insandhora, SH pada 20 Oktober 2004.
Eksekusi riil dilakukan apabila putusan yang bersifat condemnatori yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap pihak yang kalah untuk melakukan antara lain menyerahkan suatu barang, mengosongkan sebidang tanah atau rumah, melakukan perbuatan tertentu dan menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin oleh Panitera PN Bangkinang Suardiman, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Perdata, juru sita dan staf pelaksana dari PN Bangkinang dan dibantu beberapa aparat pengamanan dan pengawalan ketat dari personil Polri.
Sebelum pelaksanaan eksekusi riil tersebut, Panitera PN Bangkinang terlebih dahulu memberikan arahan kepada para petugas pelaksana eksekusi dan para petugas pengamanan eksekusi, agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Juru sita PN Bangkinang sebelumnya membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Bangkinang dihadapan para pihak dan pihak keamanan yang hadir dan berada di lokasi eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi riil tersebut, dilaksanakan dengan lancar tanpa perlawanan fisik. Pihak PN Bangkinang memastikan proses pengosongan dan penyerahan rumah tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis dan terselenggara dengan aman. Barang-barang milik termohon eksekusi dikeluarkan dengan bantuan akomodasi yang telah disiapkan oleh pemohon eksekusi sebagaimana arahan dari ketua pengadilan.
PN Bangkinang menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran proses eksekusi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak pemohon dan termohon, serta kerja sama dari pihak pengamanan, sehingga pelaksanaan eksekusi riil dapat berjalan dengan aman
PN Bangkinang berkomitmen menjalankan tugas peradilan sebagaimana mottonya Sederhana, Melayani, Akuntabel, Responsif, Transparan (SMART) demi tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Eksekusi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud supremasi hukum.
Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kondusifitas serta memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.