PN Lubuk Sikaping Terapkan Asas Lex Favor Reo dan Ignorantia Juris Non Excusat

Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping menerapkan asas Lex Favor Reo dengan menjatuhkan pidana penjara tanpa denda terhadap pelaku penambangan emas ilegal.
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Foto : Dokumentasi PN Lubuk Sikaping
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Foto : Dokumentasi PN Lubuk Sikaping

Lubuk Sikaping - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan putusan terhadap 15 (lima belas) orang terdakwa dalam perkara penambangan emas tanpa izin di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wina Febriani, dengan anggota Billy Saut Mangoloi dan Abdul Rahman, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin secara berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama”.

Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan tunggal Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aktivitas penambangan ilegal ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan tanpa izin selama 3 (tiga) hari di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV, Kecamatan Rao. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polres Pasaman langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 15 orang pekerja.

Fakta persidangan menerangkan bahwa peran para terdakwa hanya sebatas sebagai penyedot pasir yang kemudian memisahkan butiran pasir dan bijih emas dengan cara didulang.

Seluruh aktivitas para terdakwa tersebut dibiayai oleh Nursal yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam persidangan juga terungkap bahwa para pekerja nekat melakukan aktivitas penambangan karena kebutuhan ekonomi serta menilai bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan di atas tanah milik Nursal (DPO). Hal yang menarik dalam pertimbangan Majelis Hakim adalah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Majelis Hakim, berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional, menjelaskan bahwa sejak undang-undang tersebut mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan KUHP Nasional, kecuali ketentuan dalam undang-undang lama yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Ketentuan tersebut merupakan perwujudan asas Lex Favor Reo

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut pidana penjara dan denda terhadap para terdakwa. Namun, dengan berlakunya Pasal II Angka 5 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyatakan bahwa pidana penjara yang diancam secara kumulatif dengan pidana denda diubah menjadi kumulatif atau alternatif, Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana penjara tanpa pidana denda terhadap para terdakwa sesuai dengan asas Lex Favor Reo.

Dalam pemeriksaan perkara berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menyatakan tidak mengetahui bahwa kegiatan penambangan harus disertai dengan izin usaha pertambangan.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim, Wina Febriani, menyampaikan bahwa alasan tersebut tidak dapat membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagaimana asas Ignorantia Juris Non Excusat, yaitu ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.

Asas fundamental ini berarti bahwa seseorang tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pidana atau hukum hanya karena mengaku tidak mengetahui undang-undang yang dilanggarnya.

Hal tersebut didasarkan pada anggapan bahwa hukum diketahui oleh semua orang dan terbuka untuk umum.

Prinsip ini bertujuan menjaga ketertiban hukum serta mencegah alasan “tidak tahu” dijadikan celah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 54 KUHP Nasional tentang pedoman pemidanaan, salah satunya terkait dengan berat atau ringannya perbuatan para terdakwa serta cara para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Vonis yang dijatuhkan merupakan cerminan pemidanaan yang lebih humanis dengan tetap mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa.

Putusan tersebut juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 5 (lima) bulan penjara tanpa denda bagi 13 orang terdakwa yang sebelumnya dituntut 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp5.000.000,00 subsider 1 (satu) bulan penjara, serta pidana 6 (enam) bulan penjara tanpa denda bagi 2 (dua) orang terdakwa lainnya yang sebelumnya dituntut 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp5.000.000,00 subsider 1 (satu) bulan penjara.