Dinilai Kejahatan Femisida, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Jadi Pidana Mati

Sebelumnya, terdakwa dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
Mahkamah Agung | Dok. Biro Hukum & Humas MA
Mahkamah Agung | Dok. Biro Hukum & Humas MA

MARINews, Jakarta - Terdakwa Mhd. Diky Haryanto (32), pelaku pembunuhan terhadap isteri dan mertua terdakwa, mendapatkan vonis maksimal dari Majelis Hakim Kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2182 K/Pid/2025 menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Judex Juris menilai, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yaitu dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Kasasi menyoroti perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam, menyerang isteri dan mertua hingga isteri meninggal dunia dan mertua mengalami cacat permanen, yaitu tulang tengkorak patah dan mengakibatkan tidak bisa berbicara seperti semula. 

Fakta hukum di persidangan mengungkapkan, terdakwa yang tidak diizinkan oleh mertua terdakwa bertemu dengan isterinya, langsung berdiri menuju kamar isteri terdakwa dan langsung menusuk isteri terdakwa yang sedang berdoa setelah sholat.

Hal serupa kembali dilakukan oleh terdakwa ketika mertua terdakwa datang, sehingga mengenai mertua terdakwa yang memeluk isterinya. 

Kemudian, terdakwa mengambil parang dan membacokkan berulang kali.

Perbuatan tersebut, lanjut Majelis Hakim Kasasi, telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Namun demikian, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan kesalahan terdakwa yang tergolong kejahatan femisida”, terang Majelis Hakim Kasasi dalam putusan yang diketok pada 4 Desember 2025.

Mahkamah Agung berpendapat, adanya relasi kuasa antara terdakwa dengan korban, yakni korban adalah isteri dan mertua terdakwa, serta dilakukan secara keji di rumah mertua terdakwa dengan perencanaan yang matang.

“Dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, agar memberi efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah diperberat”, jelas Majelis Hakim Kasasi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung mengadili sendiri, dengan membatalkan putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati”, tegas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana amar putusan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews