Pacitan — Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pengadilan yang terbuka, humanis, dan edukatif, Pengadilan Negeri Pacitan kembali menyapa masyarakat melalui program komunikasi publik 'PN Pacitan Menyapa' yang disiarkan dari studio LPPL Radio Suara Pacitan, Rabu (11/02).
Mengangkat tema Hukum Pidana, dialog ini menghadirkan hakim PN Pacitan, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H., dan Elisabeth Panjaitan, S.H., M.Kn., sebagai narasumber.
Melalui dialog yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LPPL Radio Suara Pacitan, para narasumber memberikan penjelasan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
Penjelasan tersebut diawali dengan gambaran utuh mengenai alur penanganan perkara pidana, mulai dari laporan polisi (LP), penyelidikan, penyidikan, hingga proses pembuktian, dan penuntutan di persidangan serta putusan.
Lebih lanjut, Yunus menyampaikan bahwa pada dasarnya persidangan pidana dilakukan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Namun, terdapat pengecualian untuk perkara tertentu seperti kesusilaan atau apabila terdakwanya anak, yang wajib dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penegasan ini penting untuk membangun pemahaman publik bahwa keterbukaan peradilan berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap kepentingan hukum tertentu.
Pada sesi berikutnya, Elisabeth menguraikan peran dan kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sistem peradilan pidana terpadu. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa di tingkat kepolisian, baik Polsek maupun Polres, terdapat unit yang menerima laporan dan pengaduan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, pada tahap penuntutan, jaksa di Kejaksaan Negeri telah ditunjuk sejak fase penyidikan sebagai jaksa peneliti dan jaksa penyelesai perkara, yang bertugas menyiapkan rencana dakwaan (rendak), mempersiapkan persidangan, hingga melaksanakan putusan pengadilan.
Hal ini menegaskan bahwa proses pidana bukanlah kerja satu institusi, melainkan rangkaian kewenangan yang saling terhubung dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Siaran podcast ini membuka ruang interaksi dua arah dengan pendengar. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan melalui pesan WhatsApp yang dibacakan oleh penyiar. Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan kewenangan pengadilan negeri pasca berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Secara bergantian, para narasumber menjelaskan kewenangan hakim dalam KUHAP baru, antara lain mekanisme keadilan restoratif (MKR) dan pengakuan bersalah (plea bargaining) yang memungkinkan peralihan acara pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 204, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.
Selain itu, para narasumber menambahkan bahwa pasca berlakunya KUHAP baru, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan pemaafan hakim, yaitu putusan yang amarnya menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman pidana. Kewenangan ini menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada proporsionalitas dan keadilan substantif.
Di penghujung sesi, dialog interaktif membahas pengalaman para narasumber dalam menjalankan profesi hakim. Perbincangan ini menghadirkan sisi humanis lembaga peradilan, bahwa di balik toga terdapat manusia yang bekerja dalam tanggung jawab besar, dengan dinamika, tantangan, dan integritas yang harus dijaga. Melalui ruang dialog semacam ini, publik diajak memahami peradilan tidak secara stereotip, melainkan secara utuh.
Siaran podcast episode ke-2 ini menjadi penanda konsistensi PN Pacitan dalam melakukan kegiatan ekstra yudisial melalui komunikasi publik yang humanis, akuntabel, dan edukatif.
Pengadilan tidak hanya hadir sebagai ruang memutus perkara, tetapi juga sebagai institusi yang menjalankan fungsi konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui literasi hukum. Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya lahir dari amar putusan, tetapi juga dari proses pemahaman yang dibangun antara lembaga peradilan dan masyarakat.



