MARINews, Dharmasraya- Pengadilan Negeri Pulau Punjung berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) antara terdakwa dan Kelompok Tani dalam nomor perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Plj pada kasus penjualan pupuk subsidi.
Persidangan yang digelar pada Rabu (20/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, dipimpin Ketua Majelis Diana Dewiani dengan Hakim Anggota Diananda deva Akbar dan Sadana.
Majelis Hakim menilai, perkara tersebut dapat dilakukan RJ berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif karena ancaman pidana tersebut adalah 2 tahun.
Kasus tersebut bermula Kios Niken Prima Tani terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi hendak menjual pupuk bersubsidi dengan perantara penjual, namun pada saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk dijual, di setop oleh pihak kepolisian karena memuat pupuk NPK bersubsidi di mobil truk Colt Disel Mitsubishi warna kuniung tanpa nomor polisi.
Setelah ditanyakan oleh pihak kepolisian, ternyata pupuk yang hendak dijual tersebut adalah Pupuk NPK Phonska sebanyak enam ton atau 120 karung, milik petani yang telah dititipkan kepada terdakwa, namun hendak dijual lagi di luar dari harga HET pengecer ke petani atau kelompok tani sebesar Rp185.000/karung 50 kg dan di luar wilayah pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Padahal, distributor dan pengecer tidak diperbolehkan menjual di atas HET yang hal itu, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Pada Pasal 13 poin dijelaskan, dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan atau kelompok tani di kios pengecer pada lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi.
Meski demikian, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi RJ antara terdakwa dan korban. Kedua belah pihak sepakat melakukan RJ. Di mana, pemberian ganti kerugian kepada kelompok tani yang telah dibayarkan lunas secara langsung oleh terdakwa di depan persidangan.
“Kesepakatan ini tidak akan menghentikan perkaranya, namun akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan nanti,” tegas Ketua Majelis