Wakil Ketua MA Non Yudisial: Sinergi Kolaborasi Pemda dan lembaga peradilan perkuat pondasi hukum serta Pelayanan Publik

Menurut Wakil Ketua MA, hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektor yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan hukum.
Penyerahan hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada Mahkamah Agung Republik | Foto : Dokumentasi Penulis
Penyerahan hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada Mahkamah Agung Republik | Foto : Dokumentasi Penulis

Badung, Bali — Penyerahan hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar prosesi administratif. Lebih dari itu, momen ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H., dalam sambutannya pada acara Penyerahan Hibah Aset Tanah, Gedung, dan Peralatan Mesin untuk Pengadilan Negeri Badung, Senin (22/12/2025).

Menurut Wakil Ketua MA, hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektor yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan hukum. Ia menekankan bahwa penguatan lembaga peradilan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan memerlukan dukungan konkret dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis yang saling menguatkan.

“Momentum ini bukan hanya proses administratif, melainkan bukti sinergi yang memperkuat pondasi hukum dan pelayanan publik, khususnya di Bali dan Kabupaten Badung,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA juga mengungkapkan fakta penting terkait tingginya beban perkara di wilayah Bali, khususnya Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jumlah perkara pidana di PN Denpasar meningkat dari 1.248 perkara pada tahun 2024 menjadi 1.494 perkara per 18 Desember 2025. Sementara perkara perdata gugatan naik dari 1.637 menjadi 1.708 perkara, dan perkara perdata permohonan dari 921 menjadi 984 perkara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa faktor dominasi jumlah perkara di PN Denpasar, adalah karena faktor populasi atau kepadatan penduduk Badung dan Denpasar yang lebih tinggi dibanding kabupaten lain di Bali, selain itu juga faktor mobilitas sosial ekonomi yang intens, memicu lebih banyak sengketa, serta tingginya data jumlah perkara perceraian adalah konsekuensi posisi Kabupaten Badung sebagai wilayah urban yang biasanya tingkat perceraian lebih tinggi dibanding daerah rural. “Realitas seperti ini memerlukan langkah strategis sehingga wajar jika Mahkamah Agung mengambil kebijakan PN Badung perlu berdiri sendiri yang insyaa Allah akan selesai Kepresnya pada awal tahun 2026”, tegas WKMA Non Yudisial, disambut optimisme para hadirin.

“Dukungan Pemerintah Kabupaten Badung hari ini menjadi bagian penting dalam mempercepat terwujudnya peradilan yang modern, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah Kabupaten Badung dan lembaga peradilan ini tidak hanya memperkuat bangunan fisik Pengadilan Negeri Badung, tetapi juga memperkokoh bangunan moral dan sosial. Dengan adanya fasilitas yang memadai, proses penyelenggaraan peradilan akan berlangsung lebih cepat, transparan, humanis, aman, nyaman dan terjaga sebagai zona yang menjunjung tinggi integritas. Mari kita teruskan sinergi dan kolaborasi ini sebagai teladan bahwa pembangunan hukum menjadi tanggung jawab kita bersama, demi terciptanya masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Ketua MA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas komitmen dan dukungan nyata terhadap lembaga peradilan. Ia berharap hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Mahkamah Agung.” Semoga kolaborasi yang baik ini terus berlanjut di masa mendatang, dalam semangat pelayanan, integritas, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, tutupnya.

Acara penyerahan hibah yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, pimpinan pengadilan di wilayah Bali, Bupati Badung beserta jajaran Forkopimda, serta para tamu undangan, dan ditutup dengan peninjauan lokasi Pengadilan Negeri Badung sebagai simbol dimulainya babak baru penguatan peradilan di Kabupaten Badung.