Kerjasama Dengan Polres Aceh Tengah, PN Takengon Perkuat Pengamanan Sidang

Langkah ini menegaskan komitmen menjaga ketertiban, profesionalisme, dan marwah peradilan sesuai ketentuan Perma tentang keamanan persidangan.
  • view 146
(Foto: PN Takengon Gelar Pengarahan Pengamanan bersama Polres Aceh Tengah | Dok. PN Takengon)
(Foto: PN Takengon Gelar Pengarahan Pengamanan bersama Polres Aceh Tengah | Dok. PN Takengon)

Aceh Tengah - Takengon – Menjelang agenda persidangan yang menjadi perhatian publik, Pengadilan Negeri (PN) Takengon menggelar pengarahan pengamanan bersama Polres Aceh Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan bebas gangguan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

Pengarahan dipimpin oleh Hakim PN Takengon, Damecson Andripari Sagala, S.H., didampingi Panitera PN Takengon, Munawir Edy Saputra, S.H., dan Kasubag Umum dan Keuangan PN Takengon, Arafah, S.E., S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu (12/2) di lingkungan PN Takengon dan diikuti oleh aparatur pengadilan serta unsur aparatur kepolisian Polres Aceh Tengah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan  pengamanan sidang Perkara Pidana Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn terkait perlindungan anak yang mana perkara tersebut menarik perhatian publik.

Dalam kegiatan tersebut, fokus pembahasan tidak hanya soal teknis pengamanan, tetapi juga menyamakan cara pandang antar instansi dalam melakukan pengamanan. Aparatur pengadilan dan kepolisian sepakat bahwa pengamanan persidangan harus dilakukan secara terukur, profesional, dan tidak berlebihan, namun tetap sigap menghadapi potensi gangguan yang bisa muncul sewaktu-waktu.

Koordinasi ini dinilai penting mengingat persidangan merupakan ruang hukum yang harus dijaga marwahnya. Pengamanan yang tertata dengan baik diharapkan mampu menciptakan suasana persidangan yang kondusif, sehingga majelis hakim dapat menjalankan tugas yudisial secara independen dan para pihak dapat mengikuti proses hukum dengan aman dan nyaman.

Melalui sinergi yang terbangun antara PN Takengon dan Polres Aceh Tengah, seluruh rangkaian persidangan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di sekitar lingkungan pengadilan.