PP IKAHI dan BTN Tandatangani MoU Program Kepemilikan Hunian-Graha Hakim, Ini Benefit dan Persyaratannya

Kegiatan yang juga dihadiri secara daring oleh Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI se-Indonesia itu, digelar dalam rangka memberikan kemudahan kepemilikan rumah atau hunian bagi Hakim
PP IKAHI Teken MoU dengan BTN. Foto : dokumentasi penulis
PP IKAHI Teken MoU dengan BTN. Foto : dokumentasi penulis

MARINews, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) terus memperjuangkan kesejahteraan hakim, yang tak hanya berfokus pada gaji, melainkan juga perumahan yang termasuk salah satu kebutuhan dasar manusia.

Untuk itu, PP IKAHI menggelar kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (11/11).

Kegiatan yang digelar di Menara 2 BTN Jakarta itu, dihadiri langsung oleh Pelindung PP IKAHI H. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Umum PP I KAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu dan Direktur Consumer BankingHirwandi Gafar.

Turut hadir di tengah acara, yaitu  Ketua I PP IKAHI Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Ketua IV PP IKAHI Dr. Yosran, SH., M.Hum., Sekretaris Umum PP IKAHI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dan Ketua PD IKAHI Khusus MA Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. serta segenap jajaran PP IKAHI.

Kegiatan yang juga dihadiri secara daring oleh Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI se-Indonesia itu, digelar dalam rangka memberikan kemudahan kepemilikan rumah atau hunian bagi Hakim melalui skema pembiayaan atau kredit oleh BTN.

Dalam sambutannya, Pelindung PP IKAHI, H. Suharto, S.H., M.Hum., menyambut baik atas kerjasama yang terjalin antara IKAHI dengan BTN.

“Mudah-mudahan, program ini mempermudah para hakim yang membutuhkan hunian. Dengan begitu, Hakim pindah kemanapun, bukan lagi menjadi soal. Karena sudah ada tempat yang dituju untuk mudik,” ucap Suharto.

Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan, Program “Graha Hakim” menjadi salah satu program yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan hakim dalam bentuk papan (rumah).

Yasardin berharap, kerja sama yang terjalin antara PP IKAHI dan BTN tak hanya berhenti pada hari ini dan senantiasa berlanjut di masa yang akan datang.

Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P Napitupulu menuturkan, Program “Graha Hakim” ini, merupakan program yang dirancang sebagai bentuk penghargaan bagi anggota IKAHI yang telah berperan besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Usai sambutan, kegiatan bergulir pada penandatangan MoU antara IKAHI & BTN dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Kepemilikan Hunian Hakim.

Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta dari seluruh pengadilan di Indonesia, menunjukkan antusiasmenya dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada BTN secara daring.

Apa Saja Benefit dan Persyaratan Program Graha Hakim?

Program “Graha Hakim”, mencakup pada fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli rumah baru, second atau takeover dari bank lain.

Selain itu, terdapat fasilitas pembiayaan berupa Kredit Agunan Rumah, yang dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti renovasi rumah, isi rumah, furniture, family vacation, biaya pendidikan anak dan lain-lain.

Adapun Kredit Ringan Tanpa Agunan dan Tabungan Payroll juga termasuk dalam Program Graha Hakim tersebut.

Program “Graha Hakim”, turut memberikan penawaran jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun sedangkan untuk KPA, dengan jangka waktu sampai 20 tahun yang memiliki suku bunga kompetitif dan progresif yang berbeda pada fixed rate satu, tiga dan lima tahunnya.

Berikut adalah beberapa persyaratan Program “Graha Hakim” bagi nasabah non payroll:

  1. Fotokopi KTP Pemohon & Pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP Pemohon/Pasangan
  4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai
  5. Surat Keterangan Kerja
  6. Slip Gaji 3 bulan terakhir
  7. Rekening Koran 3 bulan
  8. Blokir 2x angsuran

Sedangkan persyaratan bagi nasabah payroll¸mencakup fotokopi KTP Pemohon & Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP Pemohon/Pasangan dan Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews