Praperadilan Gus Tom Ditolak PN Bangil, Penetapan Tersangka Dinilai Sah Secara Hukum

Permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Su’ud alias Gus Tom sebagai Pemohon terhadap Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Pasuruan sebagai Termohon resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangil
xSidang Praperadilan di PN Bangil. Foto : Dokumentadi PN Bangil
xSidang Praperadilan di PN Bangil. Foto : Dokumentadi PN Bangil

MARINews, Bangil — Permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Su’ud alias Gus Tom sebagai Pemohon terhadap Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Pasuruan sebagai Termohon resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangil. 

Putusan itu diucapkan oleh Hakim Tunggal Hidayat Sarjana, S.H., M.Hum., yang dibantu Panitera Pengganti Nova Indah, S.H., M.H., setelah melalui rangkaian persidangan intensif yang menghadirkan bukti, saksi, serta adu argumentasi dari kedua belah pihak.

Perkara ini bermula ketika Pemohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan dalam perkara dugaan perusakan bangunan cungkup makam di Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan. 

Pemohon mengklaim tindakan kepolisian cacat prosedur karena Surat Perintah Penangkapan tidak ditunjukkan saat itu juga serta tidak ada surat pemanggilan sebelumnya, sehingga muncul dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam beberapa surat perintah penyidikan. 

Selain meminta dinyatakan tidak sah, Pemohon juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta permintaan maaf terbuka dari pihak Polres Pasuruan.

Sementara itu, Termohon menegaskan seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan mencakup pengujian penetapan tersangka. 

Termohon menyampaikan penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lain yang secara kumulatif telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Polres Pasuruan juga menyatakan penangkapan Pemohon dilakukan untuk menjaga agar situasi kondusif mengingat perkara terkait perusakan makam berpotensi menimbulkan reaksi massa.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai objek praperadilan hanya berkaitan dengan aspek formil penyidikan: apakah tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan. 

Hakim menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Termohon mulai dari Surat Perintah Penyelidikan, Gelar Perkara, SPDP, Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, serta hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP. 

Hakim juga menilai tindakan penangkapan dan penahanan Pemohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan pemberitahuan kepada keluarga Pemohon telah dilakukan dalam tenggat waktu yang masih memenuhi standar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai frasa “segera”.

Terkait dalil Pemohon mengenai dugaan kesalahan tanggal pada Surat Perintah Penyidikan, Hakim menilai hal tersebut sebagai kekeliruan dalam pengetikan (error in typing) yang tidak berpengaruh terhadap sahnya tindakan penyidikan. 

Hakim juga menilai penyelidikan telah dilaksanakan dan bukan merupakan objek praperadilan yang dapat diuji.

Setelah menimbang keseluruhan permohonan, jawaban, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon. 

Dengan demikian, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan Termohon dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta seluruh proses penyidikan dinilai dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, Pemohon juga dibebani untuk membayar biaya perkara.

Putusan tersebut sekaligus memastikan penyidikan perkara dugaan perusakan bangunan cungkup makam di Winongan Kidul tetap berjalan, seiring berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses penelitian lebih lanjut.