MARINews, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas sah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, ketentual Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Dalam petitum permohonannya, pihak Yaqut Cholil Qoumas memohon kepada hakim agar menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas tidak sah dan mempunyai hukum mengikat.
Termasuk Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026 hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 dan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 08 Januari 2026.
Namun, dalam pertimbangannya hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas sah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, ketentual Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews


