MARINews, Yogyakarta - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan tersebut digelar di aula PTA Yogyakarta selama dua hari, yakni Senin (30/03/2026) dan Selasa (31/03/2026).
Pada hari pertama, Ketua Pengadilan Agama Sleman, Dr. Yuniati Faizah, S.Ag.,S.H., M.S.I. menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dengan materi “Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di Satuan Kerja.
Kegiatan yang berlangsung di wilayah PTA Yogyakarta ini diikuti oleh para hakim dan aparatur peradilan agama se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kesiapan teknis dalam mengimplementasikan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025.
Dalam pemaparannya, Yuniati Faizah menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, baik hakim maupun aparatur lainnya dalam memahami substansi dan teknis pelaksanaan PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
PERMA ini mengatur tatacara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melaksanakan kegiatan usahanya secara syariah.
Ia menyampaikan regulasi ini tidak hanya menuntut pemahaman normatif, tetapi juga kemampuan implementatif yang selaras dengan prinsip pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Setiap aparatur peradilan harus mampu menangkap esensi perubahan yang dihadirkan oleh PERMA ini, serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga, termasuk koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mendukung efektivitas penyelesaian perkara, khususnya di bidang ekonomi syariah.
Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kapasitas aparatur peradilan agama, sehingga implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan.(*)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





