Wakil Ketua PA Pariaman Ikuti Blended Learning 10 Hari, Perkuat Tugas Eksekusi Perdata

Program ini adalah panggilan untuk memperkuat kompetensi dalam menunaikan tugas terberat: Eksekusi Putusan Perdata.
Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata melalui Zoom Meeting . Foto Dokumentasi PA Pariaman
Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata melalui Zoom Meeting . Foto Dokumentasi PA Pariaman

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI, melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDKHP), menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme Hakim. 

Sebanyak 160 Hakim dari Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia diwajibkan mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata yang sangat krusial.

Pelatihan ini, yang tertuang dalam surat resmi Nomor: 559/BSDK.3/DL1.6/IX/2025, berlangsung maraton selama sepuluh hari penuh, dari 8 hingga 17 Oktober 2025, menggunakan metode Blended Learning. 

Program ini adalah panggilan untuk memperkuat kompetensi dalam menunaikan tugas terberat: Eksekusi Putusan Perdata, babak akhir yang menentukan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dari E-Learning ke Zoom Meeting: Tahapan yang Wajib Ditempuh

Pelatihan ini menuntut kedisiplinan tinggi, di mana peserta harus melalui dua tahap wajib. Amri Yantoni, S.H.I., M.A., Wakil Ketua PA Pariaman, menjadi salah satu peserta yang mencerminkan keseriusan pimpinan peradilan dalam program ini.

  1. Tahap I (E-Learning): 8 s.d. 10 Oktober 2025. Fase belajar mandiri ini meliputi materi pondasi seperti Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi, Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning), Eksekusi Riil, dan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang.
  2. Tahap II (Zoom Meeting): 13 s.d. 17 Oktober 2025. Fase tatap muka virtual ini fokus pada diskusi mendalam seperti Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi (Manajemen Resiko), Sita Eksekusi dan Lelang, serta Penundaan Eksekusi.

Kualitas pelatihan ini terjamin dengan kehadiran figur-figur utama Peradilan Agama sebagai pengajar, termasuk Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Tuaka Kamar Agama), Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H., hingga Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I.

Salah satu kegiatannya terlihat pada 13 Oktober 2025, di mana peserta memasuki Tahap II dengan menerima materi mendalam mengenai Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi yang disampaikan langsung oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Komitmen MA sangat tegas: tidak adanya izin untuk mangkir, bahkan peserta yang menolak tanpa alasan jelas dapat dikenakan sanksi karena melanggar Kode Etik. 

Ujian Pretest dan Ujian Komprehensif yang diadakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, menjadi penentu kelulusan.

Melalui pelatihan ini, MA berharap Hakim Peradilan Agama mampu mengeksekusi putusan secara adil, transparan, dan profesional, menjadikan eksekusi sebagai babak yang juga penuh kepastian hukum.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews