Rumah Hakim PN Medan Terbakar: Menyoal Kembali Tanggung Jawab Negara atas Keselamatan Hakim dan Keluarganya

Sebagai informasi, Hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Ilustrasi mengenai kebakaran yang melanda Sebuah Rumah.
Foto : Freepik
Ilustrasi mengenai kebakaran yang melanda Sebuah Rumah. Foto : Freepik

Berita duka kembali menyelimuti insan peradilan, di mana telah terjadi peristiwa kebakaran hunian pribadi salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H.

Kebakaran yang hanya menyisakan sehelai pakaian yang melekat di badan sang pengadil tersebut, terjadi Selasa (4/11), sekitar pukul 11.18 WIB. Bahkan Hakim Khamozaro Waruwu, baru mengetahui rumah pribadinya terbakar saat sedang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

Sebagai informasi, Hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Topan Obaja, merupakan orang kepercayaan dan anak buah dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sebelumnya ditangkap oleh Komisi Antirasuah Indonesia (KPK RI).

Terlepas, dari ada atau tidaknya hubungan antara kebakaran rumah dengan perkara yang disidangkan oleh Hakim, sudah sepatutnya negara bertanggung jawab atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda seorang Hakim.

Hal ini, dikarenakan tugas seorang Hakim yang berat dan high risk (berresiko tinggi), karena perkara yang diperiksa dan diputusnya tidak sedikit merupakan kejahatan luar biasa, yang melibatkan tokoh penting, baik pejabat negara lainnya, politisi, pengusaha atau tokoh masyarakat.
Para tokoh tersebut, memiliki pengaruh dan dapat menggerakan oknum warga untuk mengintimidasi Hakim, baik menggunakan kekerasan dengan melukai diri atau keluarga Hakim atau merusak propertinya.

 Demikian juga, tindakan intimidasi bisa dengan cara melakukan teror yang ditujukan kepada Hakim atau keluarganya. 

Bahkan tidak hanya kejahatan luar biasa, hampir setiap perkara berpotensi membahayakan keselamatan Hakim, seperti peristiwa pembacokan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufiq, tahun 2005, yang terjadi di ruang sidang dan mengakibatkan Hakim tersebut meregang nyawa, setelah membacakan putusan sengketa harta gono gini, antara Kolonel (Laut) M. Irfan Djumroni dan isterinya.

Tanggung jawab negara atas keamanan Hakim dan keluarganya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Hakim dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dan berbagai perubahan Peraturan Pemerintah dimaksud.

Pasal 7 Ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2012, menerangkan jaminan keamanan terhadap Hakim, terdiri dari tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga. 

Pelaksanaan jaminan keamanan terhadap Hakim, bisa didapatkan dari Kepolisian RI atau petugas keamanan lainnya (vide Pasal 7 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2012).
Namun, hingga 13 tahun berlalu, negara masih abai terhadap pelaksanaan keamanan bagi Hakim dan keluarganya. Tidak heran teror dan intimidasi terhadap Hakim atau keluarganya terus terjadi, baik yang menyerang pribadi atau propertinya. 

Padahal Hakim, adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman, yang merdeka dan independen, di mana merupakan pilar negara hukum demokratis.

Peran penting Hakim dalam mewujdukan keadilan sebagai bentuk implementasi negara hukum, wajib steril dari pengaruh kekuasaan siapapun atau intervensi dari subjek hukum lainnya.

 Bahkan kedudukan hakim yang bebas dari pengaruh dalam mengadili dan memutus perkara, telah menjadi suatu norma atau prinsip yang wajib ada bagi negara hukum. Prinsip ini, disusun oleh International Commission of Legal Experts.

Sudah banyak artikel yang ditulis insan peradilan di berbagai portal media (Hukumonline, MARINews dan Dandapala Digital) mengenai gagasan pembentukan pasukan pengamanan bagi Hakim, yang bisa saja mencontoh praktek negara lain, dengan menggandeng Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia atau membentuk pasukan khusus pengamanan Hakim, yang dibentuk internal Mahkamah Agung RI. 

Hemat penulis, sudah sepatutnya isu keamanan dan keselamatan Hakim menjadi prioritas negara, usulan para insan peradilan tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk merumuskan kebijakan, yang paling mudah dilaksanakan secara cepat dan efektif. 

Sudah seharusnya, negara memberikan jaminan secara utuh atas keamanan hakim beserta keluarga dan harta bendanya, sehingga Para Hakim dalam melaksanakan tugasnya, tidak dibayangin ketakutan dan inilah bentuk keadilan bagi para sang pengadil.

Sumber Referensi:
Andi Arifin, Peran Hakim dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia, Jurnal Ijolares, Vol 1, Nomor 1, Maret 2023.
Zuhdi Arman, dkk, Eksistensi Lembaga Mahkamah Agung Sebagai Pelaksana Peradilan yang Independen Dalam Rekrutmen Hakim, Jurnal Fundamental, Vol 11, Nomor 2, Juli-Desember 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Hakim dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024;
https://www.tempo.co/hukum/rumah-hakim-yang-minta-jaksa-hadirkan-bobby-nasution-di-persidangan-terbakar
https://news.detik.com/berita/d-6863040/kisah-tragis-hakim-pa-di-sidoarjo-tewas-ditikam-usai-jatuhkan-vonis 
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews