Jakarta- Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto menyampaikan laporan pelaksanaan Pameran Kampung hukum Tahun 2026 pada Senin (09/02/2026).
Kegiatan Pameran Kampung Hukum 2026 tersebut, berlangsung selama dua hari dan bertempat di Area Parkir Barat Mahkamah Agung RI.
Pameran Kampung Hukum 2026 merupakan penyelenggaraan ke-18 sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2008.
Ajang Tahunan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, berbarengan dengan sidang istimewa laporan tahunan mahkamah agung untuk mesosialisasikan kinerja, kebijakan, pelayanan hukum kepada publik secara edukatif dan transparansi. terus menampilkan style dari Unit Internal Mahkamah Agung, Kementerian, mitra-mitra mahkamah agung yang memiliki semangat integritas, dan transparansi.
Kegiatan dimaksud, tidak hanya diikuti oleh Pimpinan dan Internal Mahkamah Agung, namun juga diikuti oleh Lembaga/kementeri yang turut hadir seperti Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang turut hadir bersamaan dengan Pimpinan Mahkamah Agung
Dalam laporan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung melaporkan pelaksanaan kampung hukum sebagai mererefleksikan nilai dasar terarah kebijakan Mahkamah Agung dalam membangun pengadilan yang berintegritas, professional dan beroritensi pada kepentingan Masyarakat berkeadilan.
Selain itu, menyelanggarakan talkshow selama satu hari dari narasumber internal yaitu diskusi hukum KUHAP dan KUHP Baru: apakah melindungi atau membatasi?
Melalui penyelenggaraan Kampung Hukum 2026, Mahkamah Agung bertujuan memberi edukasi dan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, mahasiswa serta para pemandu kepentingan, mengenai produk dan layanan publik yang disediakan oleh masing-masing peserta pameran, ujar Mantan Kepala Bawas MA RI.
Sekretaris MA RI menambahkan, pameran kampung hukum merupakan wujud Mahkamah Agung menyelenggarakan pengadilan modern dan memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi hukum
“Mahkamah Agung menginisiasi Pameran Hukum sebagai simbol dalam memperkuat sistem peradilan Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, serta komitmen pemberantasan korupsi” ucap sugiyanto dalam laporan pelaksanaan kampung hukum tersebut
Dalam upaya mewujudkan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten melibatkan berbagai instansi terkait sekaligus membuka dialog dengan Masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum, guna menciptakan sistem peradilan yang semakin baik dan responsif.





