MARINews, Jakarta-Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan melaksanakan seminar internasional yang diadakan secara hybrid dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI 2025 dengan mengundang seluruh Pengurus Daerah (PD) IKAHI, Pengurus Cabang (PC) IKAHI dan anggota IKAHI di seluruh Indonesia.
Seminar internasional tersebut, mengangkat tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” yang akan dilaksanakan pada Senin (21/4) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di ruangan tower lantai 2 Gedung Mahkamah Agung MA) bagi pengurus Pusat dan pengurus MA. Seminar juga dapat diakses melalui aplikasi zoom bagi seluruh PD dan PC IKAHI di seluruh Indonesia dengan menggunakan pakaian batik IKAHI.
Tema Penegakan Hukum Terhadap Contempt tersebut diangkat, karena dirasakan semakin sangat penting untuk mengatasi perbuatan yang dapat merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. Sekaligus menjaga kekuasaan kehakiman agar tetap merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Contempt of court sendiri merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan. Perbuatan tersebut, dilakukan secara aktif maupun pasif dengan maksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan, merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan.
Di dunia internasional, contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional yang serius, karena banyak kasus mengenai contempt of court, sehingga di beberapa negara telah memiliki undang-undang contempt of court.
Dengan pentingnya pembahasan mengenai contempt of court, maka PP IKAHI menyelenggarakan seminar. Penyelenggara seminar internasional ini dilaksanakan oleh Panitia HUT Ke-72 IKAHI dengan Ketua Panitia Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dan Sekretaris Happy Try Sulistyono, S.H., M.H. dengan mengetahui Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. akan menjadi keynote speaker dalam seminar internasional tersebut.
Narasumber yang terlibat dalam seminar internasional ini, merupakan para penegak hukum dalam dan luar negeri dan stakeholder terkait. Adapun narasumber dari luar negeri yakni See Kee Oon (Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore) dan Profesor Jiang Min (Profesor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center). Sedangkan narasumber dari dalam negeri yakni Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana MA), Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Komisi Yudisial) dan Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR) dengan penanggap Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (akademisi) dan Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M (Ketua Umum DPN Peradi).
Selain pengurus daerah, cabang dan dan anggota IKAHI yang akan mengikuti kegiatan sacara daring, ada dua ratus orang yang akan menjadi peserta luring yang meliputi beberapa unsur yakni, dari Pimpinan MA, Hakim Agung, Eselon I MA, Panitera Muda Perkara MA, Hakim Tinggi Pemilah MA, Asisten Koordinator MA, Asisten/Panitera Pengganti MA, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding DKI Jakarta, Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan badan peradilan se-DKI Jakarta, Jaksa Agung, Kajati DKI Jakarta dan Kajari di Wilayah DKI Jakarta, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres se-Wilayah DKI Jakarta, Peneliti Pusat Riset Hukum (PR Hukum) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Organisasi Advokat Peradi, KAI, Ikadin, Akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Tim Pembaharuan MA, serta media.
Seminar internasional ini akan menjadi bagian penting dalam mencari solusi terhadap permasalahan penegakan hukum contempt of court. Dengan keterlibatan berbagai pihak yang relevan, diharapkan hasil seminar nasional ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif dalam penegakan hukum contempt of court. Sehingga mungkin akan menciptakan undang-undang atau peraturan yang lebih tegas atas penegakan hukum contempt of court.