Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam sambutannya berharap agar Pengurus Pusat IKAHI yang baru mampu menjadi garda terdepan yang dapat dijadikan contoh dan keteladanan bagi hakim di seluruh Indonesia.
Lebih daripada itu Undang-Undang Peradilan Agama telah memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk mengitsbatkan perkawinan tidak tercatat yang dilakukan sebelum diwajibkannya perkawinan yaitu pada tahun 1974