Masjid Plosokuning, sempat mengalami renovasi di masa Hamengkubuwono II, yakni di tahun 1812. Masjid menjadi salah satu tempat pertahanan pada masa Agresi Militer I dan II. (Artikel Serba Serbi Ramadhan Hari Keenam)
Dalam sambutannya, Prof Sunarto menyampaikan acara ini terselenggara berawal dari pemikiran masyarakat yang memahami pengadilan sebagai tempat menegangkan dan berjarak, sehingga melalui acara ini diharapkan menjadi ruang masyarakat untuk memahami peradilan dan seluk beluknya.
Artikel ini menegaskan bahwa larangan perkawinan beda agama merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai religius sebagai fondasi identitas hukum nasional.
RUU ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjamin independensi, keamanan, dan kesejahteraan hakim, sehingga mereka dapat menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan lain.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam sambutannya berharap agar Pengurus Pusat IKAHI yang baru mampu menjadi garda terdepan yang dapat dijadikan contoh dan keteladanan bagi hakim di seluruh Indonesia.