MARINews, Yogyakarta - Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara dengan tema “Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara melalui Manajemen Perkara yang Efektif”. (31/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 30 s/d 31 Maret 2026 tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika penanganan perkara yang semakin kompleks. Beliau menekankan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kualitas putusan serta ketepatan dalam proses beracara.
“Manajemen perkara yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu seluruh aparatur peradilan perlu memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi serta kemampuan teknis yang memadai,” ujar beliau.
Pada hari pertama, kegiatan difokuskan pada pemaparan materi terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025. Materi ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sleman, Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., M.S.I., yang menguraikan secara mendalam mengenai substansi regulasi dan ruang lingkup kewenangan.
“Dengan adanya regulasi baru ini, kita dituntut untuk segera beradaptasi dan menyelaraskan praktik peradilan dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Pemahaman yang utuh serta implementasi yang konsisten menjadi kunci agar pelayanan peradilan tetap berjalan efektif, responsive dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yuniati Faizah.
Sebelumnya materi terkait PERMA Nomor 4 Tahun 2025 juga telah disosialisasikan di PTA Yogyakarta oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., pada tanggal 21 Januari 2026. Sosialisasi tersebut menjadi landasan awal bagi satuan kerja dalam memahami substansi regulasi yang kemudian diperdalam melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar implementasinya dapat berjalan secara optimal di tingkat operasional.
Turut hadir sebagai narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta, Rosi Kho Arliyani, selaku Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis. Dalam paparannya, ia menjelaskan peran OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan serta pentingnya perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan peradilan agama. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas pengawas dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.
Memasuki hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan materi penguatan administrasi perkara berbasis teknologi informasi yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Sutarno, S.I.P., M.M., bersama tim.
Dalam sesi ini narasumber memaparkan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta implementasi layanan peradilan elektronik melalui e-Court dan e-Litigasi. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai sebagai salah satu strategi utama dalam mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan transparansi serta memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman teknis terkait pengelolaan data perkara dalam SIPP, mekanisme pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-Court serta pelaksanaan persidangan daring melalui e-Litigasi. Sesi ini berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab terkait kendala serta praktik terbaik dalam implementasi sistem tersebut di satuan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kompetensi dalam manajemen perkara, baik dari aspek regulasi maupun pemanfaatan teknologi informasi, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah konkret PTA Yogyakarta dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama, menuju sistem peradilan yang modern, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





