Hulu Sungai Selatan - Pengadilan Negeri Kandangan menyediakan layanan “Ketupat Kandangan” sebagai salah satu bentuk pelayanan publik untuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Sebagai implementasi program tersebut, Pengadilan Negeri Kandangan melaksanakan sidang permohonan ganti nama di luar gedung pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sidang permohonan ganti nama tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Kgn. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu.
Program “Ketupat Kandangan” merupakan akronim dari Keluarga terbantu cepat dan tepat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kandangan. Program ini dirancang sebagai inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan ketepatan layanan peradilan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Hakim Tunggal R. Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Muhammad Irwan, S.H. Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui program Ketupat Kandangan ini, Pengadilan Negeri Kandangan berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para pemohon menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kandangan karena pelaksanaan sidang di luar gedung dinilai sangat membantu.





