La Taghdab! Sebuah Kunci Pelayanan Prima di Pengadilan

Pelayanan prima di pengadilan menuntut profesionalisme sekaligus kecerdasan emosional, mengingat para pencari keadilan datang dengan latar belakang dan kondisi psikologis yang beragam.
  • view 137
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Pengadilan merupakan salah satu prosedur penyelesaian masalah yang berkaitan dengan hukum. Sehingga pengunjung kantor Pengadilan atau biasa disebut sebagai pencari keadilan, khususnya di Indonesia, datang dengan membawa segudang permasalahan hukum yang hendak diselesaikan. Dengan berbagai persoalan yang dihadapi, para pencari keadilan yang datang ke kantor Pengadilan tentu berada dalam latar belakang, karakter, serta kondisi psikologis yang beragam. Dari yang bersikap tenang, sampai dengan emosi yang sudah tersulut.

Atas dasar ini, setiap Pengadilan harus memiliki pelayanan prima atau excellent service dalam hal penyampaian informasi publik ini. Secara definitif, pelayanan prima merupakan kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan layanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasannya, agar mereka selalu loyal kepada organisasi / perusahaan. Dalam pengertian yang lain, Pelayanan prima merupakan komitmen terhadap pelanggan dengan memberikan tindakan (layanan) yang melebihi harapan masyarakat.

Pada dasarnya setiap pegawai peradilan dalam bekerja harus berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima kepada masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan Negara dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Namun secara lebih khusus, melalui PTSP di Pengadilan, dapat ditakar sejauh mana komitmen Pengadilan dalam memberikan pelayanan. Terutama dalam hal pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pelayanan prima di Pengadilan, keberadaan Petugas PTSP dalam melayani permohonan Informasi sangat menentukan terhadap kualitas informasi yang akan disampaikan. Kemampuan untuk memilah serta menyortir informasi mana saja yang menjadi kewenangannya dan mana saja informasi yang bukan menjadi wilayahnya. 

Salah satu upaya pemberian excellent service ke pencari keadilan adalah ketenangan dari pegawai pemberi informasi. Kondisi emosi dan mental pencari keadilan yang tidak menentu tidak boleh mempengaruhi proses pemberian informasi dari pegawai Pengadilan atau bahkan sampai ikut tersulut emosinya dan berbalik marah ke pencari keadilan. 

Keutamaan menjaga emosi dengan tidak marah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Disampaikan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “(laa taghdab) Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari)

Syarah hadits ini adalah ketika ada sahabat yang meminta wasiat dalam hadits ini bernama Jariyah bin Qudamah rahimahullah. Ia meminta wasiat kepada Nabi dengan sebuah wasiat yang singkat dan padat yang mengumpulkan berbagai perkara kebaikan, agar ia dapat menghafalnya dan mengamalkannya. Maka Nabi berwasiat kepadanya agar ia tidak marah. Kemudian ia mengulangi permintaannya itu berulang-ulang, sedang Nabi tetap memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa marah adalah pokok berbagai kejahatan, dan menahan diri darinya adalah pokok segala kebaikan.

Faedah dari hadits ini adalah Larangan marah hingga sampai diwasiatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan marah itu punya mafsadat yang besar. Salah satu contoh yang biasa ditemukan di Pengadilan Agama adalah ada yang sampai marah hingga mentalak istrinya. Islam juga melarang hal-hal yang dapat menimbulkan marah dan berbagai dampak jeleknya. Sehingga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengulangi wasiat “jangan marah” menunjukkan pentingnya wasiat ini.

Keutamaan dari larangan marah dalam hadits ini harus ditanamkan ke petugas PTSP secara khusus, maupun secara umum kepada seluruh elemen di Pengadilan, tanpa terkecuali bagi hakim dan pimpinan Pengadilan. Beberapa kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh pegawai Pengadilan dalam menghadapi pencari keadilan agar tidak terbawa emosi adalah sebagai berikut:

  • Membaca taawudz, untuk meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan. 
  • Diam sejenak, karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai.
  • Dalam keadaan tertentu, pegawai Pengadilan dapat meminta ijin sejenak untuk mengambil wudhu. 

Dengan demikian, pengendalian diri dari petugas PTSP dan pegawai Pengadilan lainnya, diharapkan pemberian informasi kepada pencari keadilan dapat dilakukan dengan maksimal sesuai dengan prinsip excellent service. Di samping itu, sebagai pegawai Pengadilan yang beriman harus meyakini janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,  “Janganlah engkau marah, maka bagimu surga.”
Wallahualam bisshowab.

Penulis: Fakhir Tashin Baaj
Editor: Tim MariNews