PN Tanah Grogot Tingkatkan Pemahaman Layanan Informasi dan Bantuan Hukum

Kegiatan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.
(Foto: PN Tanah Grogot Tingkatkan Pemahaman Layanan Informasi dan Bantuan Hukum | Dok. PN Tanah Grogot)
(Foto: PN Tanah Grogot Tingkatkan Pemahaman Layanan Informasi dan Bantuan Hukum | Dok. PN Tanah Grogot)

Paser - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyelenggarakan Sosialisasi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan serta Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Rabu (11/02/26).

Kegiatan yang dilaksanakan di PN Tanah Grogot tersebut dihadiri oleh aparatur pengadilan, perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), advokat, serta unsur pemerintah desa dan kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat pencari keadilan.

Wakil Ketua PN Tanah Grogot dalam sambutannya sekaligus sebagai narasumber menyampaikan bahwa SKMA Nomor 2-144 Tahun 2022 merupakan pedoman penting bagi aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan informasi secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas.

Sementara itu, sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 disampaikan oleh Hakim PN Tanah Grogot, Moch. Rizqin Dhofin. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum melalui Posbakum bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh pendampingan awal dalam proses beracara di pengadilan.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbakum di pengadilan juga berperan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur dan administrasi perkara.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, PN Tanah Grogot berharap terwujud sinergi yang berkelanjutan antara pengadilan, pemerintah daerah, advokat, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.

Penulis: Anissa Larasati
Editor: Tim MariNews