MARINEWS, Jakarta – Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan atas sengketa perpajakan. Kehadirannya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menguji keputusan perpajakan secara objektif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. Sejak berdirinya, Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.
Namun, sejak 2023, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa keberadaannya di bawah Kementerian Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia harus beralih ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat independensi kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, langkah konkret dilakukan oleh pihak-pihak terkait, di antaranya yaitu Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian PAN RB, dan lainnya. Sejak 2024, pihak-pihak tersebut telah melakukan beragam koordinasi dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk mendukung perpindahan tersebut.
Melanjutkan hal tersebut, Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sobandi menghadiri kick off meeting Panitia Antarkementerian dan Antarnonkementerian (PAK) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait pengalihan tersebut di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I Lantai 20, Jakarta Pusat. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Militer dan TUN Mahkamah Agung, Yuwono Agung Nugroho, menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi sebagai landasan hukum pengalihan, sekaligus memastikan proses transisi berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Rancangan Peraturan Presiden ini, maksimal harus sudah selesai pada 1 Januari 2027. Karena kalau tidak, Pengadilan Pajak tidak akan bisa bekerja, putusannya tidak memiliki kekuatan hukum, kita harus extraordinary mengurus ini” ujar Yowono
Kick off meeting ini menjadi langkah yang krusial dalam menyatukan persepsi dan koordinasi antarinstansi. Diharapkan, melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, penguatan kelembagaan Pengadilan Pajak dapat berjalan optimal menuju sistem peradilan yang lebih independen dan akuntabel.
Setelah kick off meeting ini, PAK akan melakukan rangkaian pertemuan, guna membasan RPerpres tersebut. Diharapkan, hal tersebut bisa selesai pada Agustus 2026, sehingga pada batas waktu yang telah ditentukan oleh MK, Pengadilan Pajak sudah bisa bersatu dengan Mahkamah Agung.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





