Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU!

kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif
  • view 439
Kegiatan Penandatanganan MOU antara Ketua Umum PP IKAHI dan PERSAJA, disaksikan Ketua MA RI dan Jaksa Agung RI. Dokumentasi PP IKAHI
Kegiatan Penandatanganan MOU antara Ketua Umum PP IKAHI dan PERSAJA, disaksikan Ketua MA RI dan Jaksa Agung RI. Dokumentasi PP IKAHI

MARINews, Jakarta- Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, Selasa (14/4/2026).

Kerja sama tersebut, tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan beragam tantangan dihadapi Hakim dan Jaksa dalam proses peradilan pidana di fase transisi regulasi pidana baru. Maka, diperlukan pertukaran gagasan hukum konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Peningkatan kapasitas, profesionalisme dan pemahaman hukum anggota, menjadi landasan kerjasama dan inilah bukan hal baru yang dilaksanakan oleh IKAHI dan PERSAJA ”, ujar Ketua Kamar Pengawasan MA RI dimaksud.

Prof. Yanto menegaskan, kerjasama tersebut bukan sekedar mengulang pola kerja sama yang sudah ada, melainkan peningkatan kualitas kerja sama yang berikan dimensi baru dan lebih responsif.

Pemberian Cindera Mata antara PP IKAHI dan PERSAJA. Dokumentasi PP IKAHI

“Nota kesepahaman yang disepakati, juga bukan bertujuan untuk gantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah ada, melainkan untuk menyediakan ruang yang dapat menjembatani kesenjangan norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan”, tambah Mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.

Ia menambahkan kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. 

“Harapannya ke depan, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang kongkret dan berikan dampak positif bagi kedua lembaga”, tambah Prof Yanto.

Sebagai informasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. dan PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum di gedung Kejaksaan Agung dan disaksikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Selain itu, dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, serta Para Pengurus Pusat IKAHI dan PERSAJA. 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews