WKMA Non Yudisial: Sekretaris Pengadilan Bertanggung Jawab Menjaga dan Menegakkan Integritas

Sekretaris memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak administrasi, manajemen, serta budaya kerja di satuan kerja masing-masing.
WKMA Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., memberikan materi di pembinaan Sekretaris Pengadilan. Foto : Dokumentasi penulis
WKMA Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., memberikan materi di pembinaan Sekretaris Pengadilan. Foto : Dokumentasi penulis

MARINews, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menegaskan pentingnya peran Sekretaris Pengadilan dalam menjaga integritas lembaga peradilan. 

Hal ini disampaikan dalam Pembinaan Administrasi Kesekretariatan yang dihadiri para Sekretaris pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Jumat (12/12) di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat. 

Dalam arahannya, WKMA Non Yudisial menyampaikan Sekretaris memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak administrasi, manajemen, serta budaya kerja di satuan kerja masing-masing. 

“Peran strategis sekretaris pengadilan ini ada yang pertama sebagai motor penggerak administrasi peradilan, yang kedua pengelola sumber daya manusia, anggaran dan sarana perasaan ramai, yang kita kenal dengan 3M, Man, Money, dan Material." tegasnya dalam kegiatan pembinaan tersebut.

Ia menegaskan amanah penting kesekretariatan dalam menjaga integritas lembaga.

“Sekretaris Pengadilan Bertanggung Jawab menjaga dan meningkatkan integritas melalui kepaturan penuh pada hukum SOP dan standar pelayanan. tegasnya. 

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan itu turut memberikan peringatan perihal praktik pungutan dan gratifikasi, 

“Sekretaris bertanggung jawab berkewajiban menegakkan integritas, bebas dari penyuapan, pungutan, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Menerapkan non toleransi terhadap penyimpangan.” tuturnya

Ia menekankan kembali tujuan utama lembaga peradilan.

“Jadi tugas kita ini bukan untuk mencari celah. Tugas kita ini melayani masyarakat. Sebisa mungkin masyarakat itu, kalaupun usaha dengan pengadilan, semurah mungkin, secepat mungkin dan seefektif mungkin.” pungkasnya. 

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews